Notification

×

Iklan

Iklan

Arti Tuntutan 1 Tahun Penjara dengan 1 Tahun Percobaan Untuk Wawali?

| Jumat, Oktober 22, 2021 WIB Last Updated 2021-10-22T09:35:33Z
Foto suasana persidangan pembacaan tuntutan

Kota Bima, JangkaBima.-

Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan SH dituntut 1 Tahun penjara dengan 1 Tahun percobaan dan Denda Rp 1 Milyar subsider 3 bulan penjara.


Lalu apa arti dari tuntutan dibacakan JPU saat persidangan berlangsung di PN Raba-Bima, Kamis (21/10) kemarin itu.


Kasi Pidum Kejari Raba-Bima, Ibrahim juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembangunan jembatan kayu atau Jetty  mengatakan, tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun itu artinya terdakwa tidak menjalani pidananya, kecuali apabila yg bersangkutan melakukan suatu tindak pidana atau mengulangi tindak pidana yang dilakukannya dalam jangka 1 tahun.


Bila terdakwa  mengulangi maka yang bersangkutan menjalani pidananya selama 1 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan yg inkrah.


Pun kalau tak mengulangi maka yang bersangkutan tidak menjalani pidana penjara. Kemudian untuk denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan, artinya apabila nanti putusan inkrah apabila terdakwa tak mampu membayar denda maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.


" Artinya apabila tidak membayar denda diganti dengan 3 bulan kurungan," terang Ibrahim diwawancara via telepon, Jum'at (22/10)


Namun saat ditanyakan adanya tambahan tuntutan 1 tahun massa percobaan, padahal tak tertuang dalam pasal yang dijadikan acuan dakwaan dan tuntutan? Sampai berita dirilis belum ada jawaban dari Ibrahim selaku JPU.


JPU menuntut Wakil Walikota Bima 1 tahun penjaran dengan 1 tahun massa percobaan, denda Rp 1 Milyar subsider 3 bulan penjara karena menilai tak bisa memberikan contoh yang baik pada masyarakat atas perbuatan pidana dilakukan.


Wakil Walikota Bima sebelumnya didakwa atas kasus pembangunan jembatan kayu atau Jetty tanpa mengantongi izin di laut sekitar lahan pribadinya di Lingkungan Bonto, Kelurahan Kolo Kota Bima.


Walaupun kemudian belakangan diketahui rekomendasi provinsi NTB didapati, hanya saja sudah kadung masuk ke ranah hukum.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.