Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bima-Kota Grebek Peredaran Ratusan Botol Miras Disejumlah lokasi

| Selasa, Oktober 26, 2021 WIB Last Updated 2021-10-26T11:38:12Z

Kota Bima, JangkaBima.-

Atensi Kapolres Bima-Kota memberangus peredaran miras terus dilakukan, setelah ribuan miras dimusnahkan,  Kembali dilakukan penggerebekan peredaran ratusan botol miras disejumlah lokasi.


Ini juga tujuannya dalam rangka meminimalisir tindak kriminal dalam berbagai bentuk yang terjadi di wilayah hukum Polres setempat yang berawal dari konsumsi miras.


Polres Bima Kota yang digawangi Satuan Reserse Narkoba, kembali menggelar operasi dan razia jual edar miras,operasi jual edar yang digiatkan senin (25/10) di wilayah Sape dan Lambu serta Kecamatan Raba Kota Bima.


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin mengabarkan, razia dan penyitaan sesuai dengan Perda Kabupaten Bima Nomor 5 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.


“Razia ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan kegiatan razia yang berada di wilayah hukum Polres bima kota tepatnya di Kec Sape dan Lambu Kab Bima,”jelasnya.


Razia sebutnya, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan terjadinya gangguan harkamtibmas.


Hasilnya, sambung Iptu Thamrin, tersita 60 botol miras berbagai jenis di Desa Oi Maci, Desa Soro Lambu dan di Desa Naru Sape  “Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres. Sementara para pemilk diberi pembinaan agar tidak lagi menjual dan mengedarkan miras,”ungkapnya.


Kemudian sedikitnya 320 botol Minum Miras jenis Bir Bintang asal Bali tujuan pengiriman wilayah Sape, di sita Tim Cobra Alpha.


Ratusan botol miras yang dimuat Fuso dengan Nomor Polisi B 7793 UDG yang dikemudikan MY (56) asal Sape Kabupaten Bima.


Miras di grebek Tim Cobra Alpha dibawah pimpinan Aipda Thaufarrahman, saat melintas seputaran Serasuba Kota Bima, subuh hari tadi.


Penahanan dan penyitaan ratusan botol bir bintang tersebut, sambung Iptu Thamrin,  sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tersebut urai Iptu Thamrin, diperoleh ratusan botol dan liter miras.


Siapa pemilik barang haram itu, kata Kasat Narkoba, masih diselidiki. Sopir Fuso yang membawa serta Bir Bintang dan sejumlah barang lain, masih dimintai keterangan.


"Sementara barang bukti telah diamankan di Gudang Sat Narkoba untuk kemudian dimusnahkan pada saatnya nanti,"pasti Kasat Narkoba.


Dipastikan Kasat, sesuai perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, apapun jenis Miras yang diketahui akan dijual edar di wilayah hukum Polres Bima Kota, akan disita dan diberantas.


Sebabnya, karena miras itulah, sumbu sejumlah tindak pidana yang terjadi selama ini.


Lanjut, Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Katim Aiptu Budi Kresna WB, menyita miras pada pemilik SU (35) warga Kelurahan Rabadompu Timur, dengan barang bukti 157 botol miras jenis Sofi.


"Seluruh barang bukti miras langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk di periksa lebih lanjut,"pungkasnya.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.