Notification

×

Iklan

Iklan

Berusaha Kabur, Residivis Curanmor dan Curas di Dor Tim Puma Polres Bima

| Jumat, Oktober 29, 2021 WIB Last Updated 2021-10-29T10:18:52Z

Bima, JangkaBima.-

MN (28) alias Choki terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas setelah berusaha melarikan diri saat diamankan tim Puma Polres Bima, Jum'at (29/10) dini hari.


Selain MN dari pengembangan dilakukan, Tim Puma  ditempat yang berbeda juga berhasil menangkap rekannya CR (20) alias Can warga desa Padolo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. 


Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Masdidin, SH menjelaskan, berawal dari informasi anggota di lapangan bahwa salah satu pelaku MN alias Choki terlibat perkelahian dengan salah satu warga di Kelurahan Mande  Kota Bima.


Tim langsung meluncur ke TKP, sesampainya di sana, Tim kehilangan jejak, karena pelaku sudah lari akibat dikejar oleh masyarakat, Tim Puma dan masyarakat langsung menyisir di sekitar kelurahan Mande.


Saat Tim hendak mengecek di salah satu gubuk yang berada di sekitar kelurahan Mande menggunakan senter, pelaku melihat dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. 


"Choki dijemput temannya dan berhasil kabur dari kejaran anggota, namun karena anggap enteng, akhirnya dia kembali sekitar TKP dan dilihat anggota bersama masyarakat dikejar lalu ketangkap," jelas dia. 


Saat pelaku dibawa ke Mako Polres Bima, dipertengahan jalan pelaku sempat berontak dan hendak kabur, terpaksa Tim melumpuhkan pelaku.


"Residivis itu berusaha melarikan diri, anggota langsung menembak kakinya," kata Kasat. 


Hasil interogasi terhadap MN, terdapat nama pelaku lain bernama CR turut terlibat setiap aksi kejahatan dilakukan dirinya.


"Tidak lama Tim Puma berhasil mengamankan  yang berada di dalam rumahnya, saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung membawa ke Mako Polres Bima guna proses hukum lebih lanjut," terang dia. 


"Kedua pelaku diamankan 3 unit HP diduga hasil curian, dan anggota masih mencari 2 BB yang sudah dijual pelaku," kata dia. 


Tambah Kasat, penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/B/345/X/2021/SPKT.RESKRIM/POLRES BIMA/POLDA NTB/RES BIMA pada tgl 29-10-2021 dan STR KRYD Nomor :ST/1409/X/RES.1.24/2021 .Tanggal 21 Oktober  2021. Tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus Curat, Curas dan Curanmor.


"Seorang residivis bernama Choki dikenali ciri-cirinya mencuri HP milik Puput Angriani (20) di Mes Kantor PNM yang beralamat di Desa Talabiu ," ungkapnya.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.