![]() |
| Surat edaran |
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha berpartisipasi aktif mewujudkan Kota Bima yang bersih, sehat, indah, dan nyaman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syahrial Nuryadin, menegaskan bahwa langkah ini didasarkan pada prinsip pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang dimulai dari tingkat terkecil, yakni rumah tangga dan tempat usaha.
Kewajiban Pelaku Usaha dan Warga
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemilik dan pengelola toko, warung, kios, pelaku UMKM, hingga pedagang kaki lima diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh atas kebersihan area sekitar tempat usaha mereka.
Catatan penting, bagi pemilik atau pengelola toko diwajibkan menjaga kebersihan dan kerapian area dalam radius dua meter dari bagian depan tempat usaha.
Selain itu, warga dan pelaku usaha dilarang keras membuang sampah di pinggir jalan raya, trotoar, selokan, maupun area publik lainnya. Pemerintah juga mendorong pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan mengimbau warga beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Standar Pemilahan Sampah
Setiap rumah tangga dan tempat usaha kini diwajibkan menyediakan fasilitas tempat sampah terpilah guna memudahkan proses daur ulang. Pemilahan sampah dari sumbernya dibagi menjadi tiga kategori warna wadah, biru untuk sampah organik, hitam untuk sampah anorganik dan warna merah untuk sampah bahan berbahaya dan beracun (B3)
Jadwal Pengangkutan dan Penegakan Hukum
DLH Kota Bima mengingatkan masyarakat agar memperhatikan jadwal operasional pengangkutan sampah yang berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 05.00 – 07.00 WITA. Khusus hari Minggu, layanan pengangkutan ditiadakan sehingga masyarakat diimbau untuk tidak mengeluarkan sampah pada hari tersebut.
Pemerintah Kota Bima juga menegaskan tidak akan segan-segan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan kebersihan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Melalui gerakan Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri), pemerintah berharap budaya menjaga kebersihan dapat tumbuh dari kesadaran kolektif demi kelestarian lingkungan jangka panjang.
#dlhBISA #dlhkotabima #KotaBimaBISA


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.