-->

Notification

×

Iklan

Iklan

APBD Perubahan Kota Bima Tahun 2026 Ditetapkan, Fokus pada Efisiensi dan Prioritas Publik

| Kamis, Oktober 01, 2026 WIB Last Updated 2026-10-01T12:51:48Z
Rapat Paripurna penetapan APBD Perubahan 2026, Kota Bima
Kota Bima,JangkaBima.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kota Bima setelah Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (30/9/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD, Syamsurih didampingi Wakil Ketua DPRD, Rian Kusuma Permadi dan Wali Kota Bima diwakili Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan.


​Juru bicara Banggar DPRD Kota Bima, Hairun Yasin (PAN) dalam laporannya menyampaikan, postur Pendapatan Daerah mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp86,46 miliar. Total pendapatan naik dari yang semula Rp716,70 miliar menjadi Rp803,16 miliar.


​Rincian Kenaikan Pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Naik Rp12,07 miliar (menjadi Rp118,73 miliar), didorong peningkatan retribusi daerah sebesar Rp12,28 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp777,98 juta.


​Pendapatan Transfer naik Rp65,44 miliar (menjadi Rp675,49 miliar), dipicu tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp59,04 miliar dan insentif fiskal Rp4 miliar. ​Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah juga bertambah Rp8,94 miliar dari bagi hasil pemegang IUPK pertambangan mineral logam dan batubara.


​Sementara itu, Belanja Daerah membengkak Rp103,13 miliar, dari Rp790,01 miliar menjadi Rp893,14 miliar. Alokasi tambahan belanja terbesar difokuskan pada sektor kesehatan, infrastruktur, dan layanan publik. 


​RSUD Kota Bima sebesar Rp32,24 miliar, ​Dinas PUPR Rp16,47 miliar, Dinas Kesehatan, Rp10,02 miliar. Kemudian ​Sekretariat Daerah Rp7,45 miliar dan ​Dinas Lingkungan Hidup Rp6 miliar. Namun ​kondisi ini menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp89,98 miliar, yang seluruhnya ditutup menggunakan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. 


Dengan demikian, SILPA tahun berjalan ditetapkan nol. Hanya saja ​catatan ketat disampaikan lima Fraksi PAN, Golkar, Demokrat, PKS, dan NasDem. Walaupun menyetujui penetapan Raperda ini dengan sejumlah penekanan tegas. DPRD meminta Pemerintah Kota Bima tidak sekadar menyesuaikan angka, melainkan wajib memperbaiki kualitas belanja dan memperkuat pelayanan masyarakat.


​Banggar menegaskan beberapa instruksi kunci bagi Pemkot Bima. Diantaranya, optimalisasi pendapatan, tingkatkan kepatuhan wajib pajak/retribusi dan benahi sistem pemungutan daerah.


Untuk ​kualitas belanja, penerapan prinsip tertib rencana, tertib belanja, dan tertib administrasi demi serapan anggaran yang tepat sasaran.


Dewan juga minta adanya ​penguatan pengawasan, yaitu dengan memanfaatkan hasil review Inspektorat sejak tahap perencanaan untuk mencegah kebocoran tata kelola keuangan.


​DPRD Kota Bima berkomitmen terus mengawal pelaksanaan APBD Perubahan 2026 agar setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.