![]() |
| Ilustrasi |
Kabel jaringan tegangan rendah (JTR) berukuran 4 x 70 mm sepanjang kurang lebih 150 meter dilaporkan hilang dari jalur tiang listrik WW05D14 hingga WW05D17 di Jalan Lintas Ntori–Kawae, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo. Akibat kejadian itu, PLN diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp33 juta.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus ini terungkap setelah Yadin, petugas piket PLN Ranting Wawo, menerima laporan warga mengenai gangguan aliran listrik menuju kawasan kebun di Desa Maria Utara. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan kabel jaringan listrik telah terputus dan hilang sepanjang sekitar 150 meter.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wawo untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Mobil Pick up dan Kabel Potongan Diamankan
Penyelidikan polisi mulai mengarah pada sejumlah pihak pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Wawo mengamankan satu unit mobil pick up Suzuki Carry berwarna hitam bernomor polisi EA 8177 SH di depan Toko Bangunan Jaya Raya, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Pengemudi mobil berinisial MS 49 tahun, warga Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, turut dimintai keterangan. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut kabel yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WITA, polisi menelusuri sebuah gudang barang rongsokan di Jalan Buya Hamka, Dusun Sarae, Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Di lokasi itu, petugas menemukan kabel PLN yang telah dipotong-potong. Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut bersama pemilik usaha berinisial HS, 42 tahun, untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Wawo.
Tiga Terduga Ditangkap di Kota Bima
Pengembangan penyelidikan berlanjut pada Jumat, 16 Oktober 2026. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah orang yang diduga terlibat, Tim Opsnal Polsek Wawo bergerak ke Jalan Sultan Salahuddin, tepatnya di samping Hotel Komodo, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.
Sekitar pukul 21.00 WITA, polisi mengamankan dua orang yang sedang duduk di pinggir jalan. Penelusuran kemudian dilanjutkan untuk mencari satu orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Orang ketiga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kos di wilayah RT 005 RW 002, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Ketiganya masing-masing berinisial MR 22 tahun, warga Kelurahan Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. MS, 44 tahun, warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima serta RM, 32 tahun, warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Ketiga terduga selanjutnya dibawa ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kabel Dipotong Menjadi Bagian Kecil
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu karung kabel PLN jenis JTR 4 x 70 mm dengan panjang keseluruhan sekitar 150 meter. Kabel tersebut telah dipotong-potong menjadi bagian berukuran kurang lebih 50 sentimeter.
Selain kabel, polisi mengamankan satu unit mobil pick up Suzuki Carry berwarna hitam bernomor polisi EA 8177 SH, berikut kunci kendaraan dan STNK.
Potongan kabel tersebut menjadi salah satu barang bukti yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap asal-usulnya serta kaitannya dengan dugaan pencurian jaringan listrik di Desa Maria Utara.
Polisi juga masih perlu mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan penggunaan kendaraan dan keberadaan kabel di gudang barang rongsokan.
Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing pihak.
Polres Bima Kota turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Laporan maupun permintaan bantuan kepolisian dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.
Hingga proses penyidikan berjalan, status hukum dan peran masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.