-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pematokan Batas Rontu-Rabangodu Selatan Dipersoalkan, DPRD Siapkan Rapat Kerja

| Kamis, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T14:16:19Z
Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin saat menerima aksi demo perwakilan warga Rontu
KOTA BIMA, JangkaBima.com.- Polemik batas wilayah antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan memanas. Aliansi Masyarakat Rontu Menggugat (AMRM) mendatangi Kantor DPRD Kota Bima, Kamis (15/10/2026), untuk memprotes pematokan batas wilayah yang mereka nilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bima.

Persoalan ini bukan sekadar soal patok di lapangan. Bagi warga, penetapan batas administrasi menyangkut kepastian hukum, kejelasan wilayah, serta hak masyarakat untuk mengetahui dasar kebijakan pemerintah yang berdampak langsung terhadap lingkungan mereka.


Dalam aksi yang juga menyasar Kantor Wali Kota Bima tersebut, AMRM mempertanyakan proses pematokan batas wilayah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Mereka mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, dokumen administrasi, dan peta yang digunakan sebagai acuan penetapan batas.


Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.HI., menerima massa aksi dan mendengarkan langsung tuntutan yang disampaikan. Penerimaan aspirasi tersebut menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk mendalami persoalan yang kini dipersoalkan masyarakat.


Rapat Kerja Jadi Ujian Transparansi

DPRD Kota Bima menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi AMRM melalui rapat kerja bersama instansi terkait. Forum tersebut direncanakan menjadi ruang untuk meminta klarifikasi pemerintah daerah sekaligus memeriksa dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan pematokan batas wilayah.


Persoalan yang dipersoalkan warga tidak cukup dijawab dengan penjelasan normatif. Pemerintah perlu menunjukkan dokumen yang sah, peta administrasi yang menjadi rujukan, serta prosedur yang ditempuh sebelum pematokan dilakukan.


Di sinilah rapat kerja DPRD menjadi penting. Bukan hanya untuk mendengar penjelasan birokrasi, melainkan juga menguji apakah proses penetapan batas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, pemerintah perlu membuka dasar dan bukti pendukungnya. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administrasi atau prosedur, instansi berwenang perlu menjelaskan langkah koreksi yang dapat ditempuh.


Jangan Biarkan Polemik Berlarut

Ketidakjelasan batas wilayah berpotensi memicu kesalahpahaman dan memperlebar persoalan di tengah masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Bima dituntut mengedepankan transparansi serta membuka ruang dialog dengan warga Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan.


Kepastian batas administrasi tidak semestinya hanya menjadi urusan internal pemerintah. Masyarakat yang terdampak berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar kebijakan yang dipersoalkan, sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.


DPRD Kota Bima diharapkan tidak berhenti pada penerimaan aspirasi. Tindak lanjut harus diwujudkan melalui klarifikasi yang terbuka, pemeriksaan dokumen, dan penyampaian hasil pembahasan yang jelas kepada masyarakat.


Kini, perhatian tertuju pada rapat kerja yang akan digelar bersama instansi terkait. Publik menunggu apakah forum tersebut mampu menjawab keberatan AMRM dengan data dan dasar hukum yang dapat diuji, atau justru menyisakan pertanyaan baru mengenai proses pematokan batas wilayah.


Bagi warga Rontu, persoalan ini belum selesai. Mereka membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan. Sementara bagi pemerintah daerah dan DPRD, penyelesaian polemik ini menjadi ujian keterbukaan, akuntabilitas, dan komitmen menjaga kepastian administrasi sekaligus keharmonisan masyarakat Kota Bima.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.