-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Skandal Genset RSUD Kota Bima Rp4,8 Milyar Resmi Dilaporkan, Jaksa Mulai Menelaah

| Selasa, Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T12:36:45Z
Foto kiri, Pelaporan aktivis dikantor Kejari Bima dan foto kanan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka J
Kota Bima,JangkaBima.-Proyek pengadaan mesin pembangkit listrik (electric generating set) berkapasitas 1.000 kVA di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima dengan nilai kontrak Rp4,51 miliar dari Tahun Anggaran 2025/2026 itu kini menggelinding ke meja hukum.

 

Pada Senin, 12 Oktober 2026, gabungan aktivis dari Badan Pengurus Pusat Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (BPP LATSKAR) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Anggaran (AMPTA) resmi menyetor bundel laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

 

Laporan bernomor 053/B-Sek/Bpp-Latskar/X/2026 tersebut membidik sejumlah dugaan pelanggaran sistemik yang terjadi di balik layar pengadaan fasilitas vital rumah sakit tersebut.

 

Dikutip dari berita, DetailNTB.com, Kejaksaan bergerak cepat menanggapi aduan ini. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka J, membenarkan adanya laporan korps adiyaksa terkait proyek di rumah sakit pelat merah itu. "Iya, benar ada kita terima laporan dari masyarakat tentang pengadaan genset tertanggal 12 Oktober 2026," ujar Hamka saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 13 Oktober 2026.

 

Kejaksaan kini tengah menelaah dokumen dan alat bukti yang diserahkan pelapor untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya. Termasuk nantinya akan dilakukan pul baket oleh bidang intelejen.

 

Sementara dokumen laporan LATSKAR-AMPTA membeberkan daftar panjang dugaan kejanggalan proyek. Mereka mendesak jaksa menguliti indikasi penggelembungan harga (mark-up), praktik pecah paket (unbundling), hingga potensi penganggaran ganda (double budgeting) yang ditengarai melampaui pagu anggaran belanja modal.

 

Perwakilan pelapor, Imam Plur, mengungkapkan keanehan mendasar sejak pemilihan produk. Pihaknya menduga spesifikasi genset yang dibeli sengaja diarahkan ke merek dengan nilai gabungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang rendah. Manuver ini dinilai menabrak aturan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan ambang batas minimal 40 persen.

 

"Kami menyerahkan data perbandingan harga dari distributor nasional serta rekam jejak e-Katalog INAPROC LKPP," kata Imam melalui press riliesnya.

 

Dugaan kejanggalan lain yang disorot adalah pemotongan masa garansi pabrik. Standar perlindungan mesin berteknologi tinggi ini lazimnya dua tahun, namun dalam kontrak diduga dipangkas menjadi hanya satu tahun. Jika benar, pemotongan garansi ini berpotensi merugikan aset daerah dan memindahkan beban biaya perawatan tahun kedua ke kantong anggaran daerah.

 

Termasuk adanya dugaan praktik "pinjam bendera". Proyek kakap ini diduga memakai perusahaan berkualifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diragukan kejelasan identitas usahanya, terutama legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.

 

Pelapor meminta penyidik tak ragu memeriksa rantai komando pengambil kebijakan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Nama-nama yang disodorkan untuk diperiksa secara intensif mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Direktur RSUD Kota Bima selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima sebagai Pengguna Anggaran (PA).

 

Meski laporan menyeret struktur kekuasaan daerah, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga seluruh kejanggalan fisik dan dokumen ini dibuktikan secara sah di depan meja hijau. Bola panas kini berada di tangan Seksi Pidsus Kejari Bima untuk membongkar, apakah pengadaan genset.


informasi berhasi dihimpun JangkaBima dari sejumlah wakil rakyat di gedung DPRD Kota Bima, saat kehadiran KPK RI di Kota Bima salah satu jadi temuan adalah pengadaan genset RSUD Kota Bima. itu bahkan dipaparkan saat kegiatan MCP diaula kantor Wali Kota Bima oleh KPK RI.

 

Kepala Dikes Kota Bima, Ahmad coba dikonfirmasi saat itu hingga berita ini dilansir belum memberikan klarifikasi terkait adanya temuan KPK RI.(red)

 #kpkri #rsudkotabima #kotabima #pengadaanbarangdanjasa #bima #kejaribima

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.