![]() |
| Foto kiri, Pelaporan aktivis dikantor Kejari Bima dan foto kanan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka J |
Pada Senin, 12 Oktober 2026, gabungan aktivis dari
Badan Pengurus Pusat Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi (BPP
LATSKAR) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Transparansi Anggaran (AMPTA) resmi
menyetor bundel laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Laporan bernomor 053/B-Sek/Bpp-Latskar/X/2026 tersebut
membidik sejumlah dugaan pelanggaran sistemik yang terjadi di balik layar
pengadaan fasilitas vital rumah sakit tersebut.
Dikutip dari berita, DetailNTB.com, Kejaksaan bergerak
cepat menanggapi aduan ini. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bima, Hamka
J, membenarkan adanya laporan korps adiyaksa terkait proyek di rumah sakit
pelat merah itu. "Iya, benar ada kita terima laporan dari masyarakat
tentang pengadaan genset tertanggal 12 Oktober 2026," ujar Hamka saat
ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 13 Oktober 2026.
Kejaksaan kini tengah menelaah dokumen dan alat bukti
yang diserahkan pelapor untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya. Termasuk
nantinya akan dilakukan pul baket oleh bidang intelejen.
Sementara dokumen laporan LATSKAR-AMPTA membeberkan
daftar panjang dugaan kejanggalan proyek. Mereka mendesak jaksa menguliti
indikasi penggelembungan harga (mark-up), praktik pecah paket (unbundling),
hingga potensi penganggaran ganda (double budgeting) yang ditengarai
melampaui pagu anggaran belanja modal.
Perwakilan pelapor, Imam Plur, mengungkapkan keanehan
mendasar sejak pemilihan produk. Pihaknya menduga spesifikasi genset yang
dibeli sengaja diarahkan ke merek dengan nilai gabungan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang rendah. Manuver ini
dinilai menabrak aturan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan ambang
batas minimal 40 persen.
"Kami menyerahkan data perbandingan harga dari
distributor nasional serta rekam jejak e-Katalog INAPROC LKPP," kata Imam
melalui press riliesnya.
Dugaan kejanggalan lain yang disorot adalah pemotongan
masa garansi pabrik. Standar perlindungan mesin berteknologi tinggi ini
lazimnya dua tahun, namun dalam kontrak diduga dipangkas menjadi hanya satu
tahun. Jika benar, pemotongan garansi ini berpotensi merugikan aset daerah dan
memindahkan beban biaya perawatan tahun kedua ke kantong anggaran daerah.
Termasuk adanya dugaan praktik "pinjam
bendera". Proyek kakap ini diduga memakai perusahaan berkualifikasi usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diragukan kejelasan identitas usahanya,
terutama legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang mekanikal, elektrikal,
dan perpipaan.
Pelapor meminta penyidik tak ragu memeriksa rantai
komando pengambil kebijakan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Nama-nama yang disodorkan untuk diperiksa secara intensif mulai dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Direktur RSUD Kota Bima selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), hingga Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima sebagai Pengguna
Anggaran (PA).
Meski laporan menyeret struktur kekuasaan daerah, asas
praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga seluruh kejanggalan fisik dan
dokumen ini dibuktikan secara sah di depan meja hijau. Bola panas kini berada
di tangan Seksi Pidsus Kejari Bima untuk membongkar, apakah pengadaan genset.
informasi berhasi dihimpun JangkaBima dari sejumlah wakil rakyat di gedung
DPRD Kota Bima, saat kehadiran KPK RI di Kota Bima salah satu jadi temuan
adalah pengadaan genset RSUD Kota Bima. itu bahkan dipaparkan saat kegiatan MCP
diaula kantor Wali Kota Bima oleh KPK RI.
Kepala Dikes Kota Bima, Ahmad coba dikonfirmasi saat itu hingga berita ini
dilansir belum memberikan klarifikasi terkait adanya temuan KPK RI.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.