-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wali Kota Bima Ikuti RDP Nasional Bahas Tumpang Tindih Lahan

| Selasa, September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T11:04:53Z

Wali Kota Bima saat RDP Nasional tentang lahan

Kota Bima,JangkaBima.com.-Wali Kota Bima, H. A Rahman mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) berskala nasional bersama Komisi II DPR RI secara daring pada Selasa (15/9/2026).

 

Pertemuan krusial yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan ini, membahas sengkarut penataan ruang dan reforma agraria yang masih menjadi rapor merah di berbagai daerah.

 

Rapat strategis tersebut mempertemukan jajaran lintas sektor, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Badan Bank Tanah, hingga 38 gubernur dan ratusan bupati/wali kota se-Indonesia. Fokus utama yang dibahas adalah penguatan sinergi pusat-daerah guna menyelesaikan konflik lahan, khususnya yang bersinggungan dengan kawasan hutan dan lahan produktif warga.

 

Sentilan Keras dari DPR RI
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, melayangkan kritik tajam terkait belum optimalnya peran kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Komisi II mendesak pemerintah daerah untuk lebih agresif di lapangan guna memastikan hak atas tanah masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

 

Selain masalah GTRA, rapat ini menyoroti tiga isu krusial yang kerap memicu konflik horizontal di daerah, diantaranya terjadi tumpang tindih kawasan hutan. Banyak aset Pemda dan lahan pemukiman warga yang masih terganjal klaim kawasan hutan. DPR mendesak percepatan sinkronisasi kebijakan pelepasan kawasan hutan dengan sertifikasi tanah.

 

Ancaman alih fungsi lahan, pemerintah daerah diinstruksikan memperketat pengawasan tata ruang untuk melindungi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi menjaga ketahanan pangan nasional. Optimalisasi aset daerah, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui Badan Bank Tanah harus dipacu agar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengesampingkan hak-hak adat masyarakat.

 

Bagi Pemerintah Kota Bima, substansi RDP ini menjadi rujukan penting. Implementasi dari hasil rapat ini diharapkan dapat melahirkan kebijakan tata ruang yang tidak sekadar tertib secara administrasi, namun mampu menyelesaikan sengketa lahan riil di Kota Bima demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(red)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.