![]() |
| Wali Kota Bima saat RDP Nasional tentang lahan |
Kota Bima,JangkaBima.com.-Wali Kota Bima, H. A Rahman mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) berskala nasional bersama Komisi II DPR RI secara daring pada Selasa (15/9/2026).
Pertemuan krusial yang berlangsung di Ruang Rapat
Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan ini, membahas sengkarut penataan
ruang dan reforma agraria yang masih menjadi rapor merah di berbagai daerah.
Rapat strategis tersebut mempertemukan jajaran lintas
sektor, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Badan Bank Tanah, hingga 38
gubernur dan ratusan bupati/wali kota se-Indonesia. Fokus utama yang dibahas
adalah penguatan sinergi pusat-daerah guna menyelesaikan konflik lahan,
khususnya yang bersinggungan dengan kawasan hutan dan lahan produktif warga.
Sentilan Keras dari DPR RI
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda,
melayangkan kritik tajam terkait belum optimalnya peran kepala daerah sebagai Ketua
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Komisi II mendesak pemerintah daerah
untuk lebih agresif di lapangan guna memastikan hak atas tanah masyarakat
mendapatkan kepastian hukum.
Selain masalah GTRA, rapat ini menyoroti tiga isu
krusial yang kerap memicu konflik horizontal di daerah, diantaranya terjadi tumpang
tindih kawasan hutan. Banyak aset Pemda dan lahan pemukiman warga yang
masih terganjal klaim kawasan hutan. DPR mendesak percepatan sinkronisasi
kebijakan pelepasan kawasan hutan dengan sertifikasi tanah.
Ancaman alih
fungsi lahan, pemerintah
daerah diinstruksikan memperketat pengawasan tata ruang untuk melindungi Lahan
Sawah Dilindungi (LSD) demi menjaga ketahanan pangan nasional. Optimalisasi
aset daerah, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui Badan Bank Tanah
harus dipacu agar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa
mengesampingkan hak-hak adat masyarakat.
Bagi Pemerintah Kota Bima, substansi RDP ini menjadi
rujukan penting. Implementasi dari hasil rapat ini diharapkan dapat melahirkan
kebijakan tata ruang yang tidak sekadar tertib secara administrasi, namun mampu
menyelesaikan sengketa lahan riil di Kota Bima demi mendukung pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat.(red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.