Kota Bima,JangkaBima.com.-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima resmi menjalin sinergi
hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melalui penandatanganan Nota
Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Datun).
Wali Kota (tengah), Wakil Wali Kota Bima (kiri) bersama Kajari Bima dan Sekda
Prosesi penandatanganan berlangsung dengan khidmat di
Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima pada Senin, 14 September 2026.
Agenda strategis ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima, H. A. Rahman H.
Abidin, dan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, turut mendampingi
dalam acara tersebut Sekretaris Daerah, Asisten III, Plt. Inspektur, Kepala
BPKAD, Kepala Dinas Kominfotik, serta para jajaran Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkot Bima.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Andi Rio Rahmat
Rahmatu, dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini merupakan instrumen
penting untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam membangun
pemerintahan yang tertib hukum. Kejari Bima siap memberikan ruang bantuan dan
pendampingan hukum, khususnya dalam memitigasi risiko hukum di bidang perdata
dan tata usaha negara.
"Semua ini untuk mencegah agar masalah hukum
tidak menjadi suatu permasalahan. Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan
atau mitigasi risiko," ujar Andi Rio. Ia juga menegaskan bahwa
pendampingan hukum yang diberikan kejaksaan bukanlah bentuk pembenaran terhadap
suatu tindakan, melainkan panduan agar setiap langkah pemerintah tetap berada
dalam koridor hukum dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas.
"Kita boleh berbeda fungsi, tetapi kita mempunyai satu tujuan, yaitu untuk
Bima yang aman," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bima, H. A.
Rahman menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada jajaran
Kejari Bima atas dukungan berkelanjutan yang diberikan. Menurut Wali Kota,
kerja sama ini sangat penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang
tertib hukum, transparan, dan akuntabel.
"Kami menganggap penting sinergi ini karena dapat
memberikan pertimbangan hukum dan berbagai dukungan lainnya. Pendampingan hukum
bukan untuk pembenaran, tetapi menjadi salah satu instrumen penting dalam
menjalankan pemerintahan," tutur Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menginstruksikan seluruh
jajaran kepala OPD hingga tingkat kepala bagian di lingkungan Pemkot Bima untuk
tidak ragu berkoordinasi dan berkonsultasi secara aktif dengan Kejaksaan guna
memitigasi potensi persoalan hukum sejak dini.
"Lebih baik kita mencegah permasalahan hukum
sejak awal. Kepada bapak dan ibu, jangan ragu untuk melakukan koordinasi dengan
Kejaksaan serta memanfaatkan bantuan hukum yang tersedia. Jadikan kepatuhan
terhadap hukum sebagai budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan," pesan
H. A. Rahman.
Melalui penandatanganan MoU ini, koordinasi antara
Pemkot Bima dan Kejari Bima diharapkan semakin solid. Langkah preventif ini
menjadi fondasi utama agar seluruh program pembangunan dan roda birokrasi di
Kota Bima berjalan tertib, transparan, dan sepenuhnya selaras dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.