![]() |
| Kepala DLH, Camat Raba, Lurah Rabadompu Barat dan Timur serta Kabid Kebersihan saat razia pembuang sampah liat |
Langkah ini diambil setelah pemantauan lapangan menunjukkan tumpukan sampah liar masih kerap menghiasi pinggir jalan protokol dan lahan kosong di jalur tersebut. Selain menyisir lokasi, tim gabungan turun langsung memberikan edukasi kepada warga setempat agar menghentikan praktik pembuangan sampah sembarangan.
Kepala DLH Kota Bima, Syahrial Nuryadin, mengemukakan penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan petugas kebersihan di lapangan, melainkan menuntut kesadaran kolektif seluruh lapisan masyarakat.
“Kami tidak ingin jalan dan lingkungan sekitar menjadi tempat pembuangan sampah. Kami mengajak masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan dan mengikuti ketentuan pengelolaan sampah,” ujar Syahrial, Rabu. Ia menambahkan, DLH bersama pihak kecamatan dan kelurahan bakal rutin melakukan patroli berkala guna menindak para pelaku pembuangan sampah ilegal.
Selain melakukan penertiban fisik, DLH Kota Bima mengimbau warga agar aktif melaporkan aktivitas pembuangan sampah liar yang ditemukan di fasilitas umum, drainase, maupun lahan kosong. Laporan dapat disampaikan melalui aparat RT/RW setempat atau saluran siaga pengaduan DLH Kota Bima.(Red)
#KotaBimaBISA
#DLHBisa
#StopBuangSampahSembarangan
#KotaBimaBersih
#JagaLingkungan


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.