-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK di Dugaan Skandal Proyek Serasuba Rp3,34 Miliar, Aktivis Serahkan Bukti Baru ke Kejari Bima

| Jumat, Juli 17, 2026 WIB Last Updated 2026-07-17T03:42:20Z

 

Aksi demonstrasi Adi dan imam depan kantor Inspektorat Kota Bima
Kota Bima,JangkaBima.-Dugaan persoalan dalam Proyek Penataan Lapangan Serasuba Kota Bima kembali mencuat. Aktivis pemerhati antikorupsi, Ady Tovan bersama rekannya Imam Plur, menyerahkan Laporan Tambahan Bukti Komprehensif kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Selasa (14/7/2026).


Laporan tambahan tersebut menjadi penguatan atas laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penataan Lapangan Serasuba Tahun Anggaran 2025–2026 yang sebelumnya telah dilaporkan pada 13 April 2026.


Menurut Ady Tovan dan Imam Plur, dokumen tambahan yang diserahkan tidak hanya memperkuat dugaan persoalan administrasi, tetapi juga memuat sejumlah bukti yang dinilai relevan untuk memperdalam dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan aset daerah, hingga penggunaan anggaran negara.


Salah satu dokumen penting yang disertakan adalah salinan otentik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi NTB atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan LKPD Kota Bima Tahun Anggaran 2025, beserta dokumen pendukung lainnya.


Imam menyebut, hasil kajian terhadap dokumen tersebut menunjukkan adanya dugaan rangkaian persoalan yang saling berkaitan, mulai dari pengelolaan aset, proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek.


Ia menyoroti temuan BPK RI terkait realisasi Belanja Modal pada Dinas PUPR Kota Bima sebesar Rp3.345.328.684,00 yang kemudian dicatat sebagai aset tetap pada KIB C atau Gedung dan Bangunan.


Namun, kata Imam, lokasi pembangunan tersebut disebut belum tercatat sebagai KIB A atau Aset Tanah Pemerintah Kota Bima. Selain itu, belum terdapat dokumen kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Kota Bima di Kantor Pertanahan.


“Temuan ini tentu perlu dikaji lebih lanjut dalam perspektif hukum, khususnya berkaitan dengan pengelolaan aset dan keuangan negara,” ujar Imam.


Ia menyebut sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk dikaji, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.


Dalam laporan tambahan tersebut, aktivis juga melampirkan Daftar Barang Milik Daerah (BMD) Aset Tetap Tanah Intrakomptabel Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2025 yang ditandatangani pada 28 April 2026.


Dalam dokumen itu, objek Lapangan Merdeka/Serasuba tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bima dengan Nomor Register 120152062600000000000103. Objek tersebut juga berada dalam satu kawasan cagar budaya bersama Museum Asi Mbojo.


Imam Plur menilai, fakta tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Terlebih, LHP BPK RI juga memuat tanggapan Pemerintah Kota Bima terkait temuan BPK mengenai pengamanan aset daerah.


“Hal ini menjadi bagian penting yang harus didalami dalam proses pembuktian lebih lanjut,” tegasnya.


Selain persoalan aset, pelapor juga menyoroti dugaan pemborosan anggaran dalam proyek Serasuba. Sebagai bukti tambahan, mereka menyertakan dokumentasi kondisi toilet umum di kawasan Serasuba yang disebut masih tertutup lembaran seng dan belum berfungsi karena belum tersedianya utilitas listrik serta air.


Aparat penegak hukum juga didorong melakukan verifikasi terhadap sejumlah item pekerjaan lain, di antaranya kondisi paving block, keberadaan Video Wall atau Outdoor LED Screen, serta fasilitas playground yang tercantum dalam dokumen proyek.


Menurut Imam Plur, seluruh item tersebut perlu dicocokkan antara dokumen perencanaan, realisasi pekerjaan di lapangan, serta penggunaan anggaran.


Imam Plur turut menyoroti kebijakan pergeseran anggaran melalui Peraturan Wali Kota Bima Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 10 Maret 2026. Sementara itu, dokumen pinjam pakai lahan disebut baru terbit pada 22 Mei 2026.


Menurutnya, kondisi tersebut berujung pada penundaan pelaksanaan proyek tahap II dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Penundaan itu disebut tercermin dalam surat BPKAD Provinsi NTB dan DPRD Kota Bima tertanggal 2 Juni 2026.


“Situasi ini perlu dikaji karena berkaitan dengan efektivitas penggunaan anggaran daerah serta dampaknya terhadap aktivitas puluhan pedagang kaki lima yang telah direlokasi,” katanya.


Imam menegaskan, rangkaian alat bukti yang diserahkan, mulai dari LHP BPK RI hingga dokumen pendukung lainnya, dinilai telah menunjukkan adanya keterkaitan peristiwa yang layak didalami lebih lanjut.


“Kami berharap Kejaksaan Negeri Bima melakukan pendalaman secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Imam.


Ia juga mendesak Kejari Bima, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, menganalisis temuan LHP BPK RI halaman 70–74 sebagai bagian dari alat bukti surat dalam proses penegakan hukum sesuai Pasal 184 KUHAP.


Selain itu, Kejari Bima diminta mempertimbangkan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup.


Tak hanya Kejari Bima, mereka juga mendesak Inspektorat Kota Bima selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera memberikan balasan atas hasil audit melalui berkas laporan yang dilayangkan Kejari Bima sebagai bagian dari pendalaman perkara.


Mereka mengingatkan agar APIP menjalankan tugas secara independen dan tidak menjadi instrumen perlindungan bagi pejabat daerah yang terbukti melanggar hukum.


“APIP harus bekerja tanpa intervensi pihak mana pun dan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.


Sebagai bentuk pengawasan publik, Ady Tovan dan Imam Plur menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.


"Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak terdapat perkembangan signifikan, mereka mengaku akan menggelar aksi lanjutan serta menyampaikan laporan dan bukti tambahan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI," pungkasnya.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.