-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Temuan BPK, Proyek Lapangan Serasuba Rp3,3 Miliar Berdiri di Lahan Tak Tercatat

| Senin, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T11:32:06Z
Foto proyek revitalisasi lapangan Serasuba Kota Bima 
Kota Bima,JB.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Proses pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset daerah yang dilakukan melalui kertas kerja manual dan Aplikasi E-BMD dinilai belum tertib, salah satunya terkait pembangunan infrastruktur di atas lahan yang tidak jelas status hukumnya.

 

Data diterima redaksi media JangkaBima.com, Temuan utama BPK menyoroti proyek Penataan/Pembangunan Kawasan Lapangan Serasuba tahun anggaran 2025. Proyek senilai Rp3.345.328.684,00 tersebut merupakan realisasi belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C (Aset Tetap Gedung dan Bangunan).

 

Namun, hasil penelaahan menunjukkan bahwa aset fisik Lapangan Serasuba tersebut dibangun di atas lahan yang justru tidak tercatat dalam KIB A (Aset Tetap Tanah) Pemerintah Kota Bima.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Plt. Kepala Bidang BMD menjelaskan bahwa Lapangan Serasuba sebenarnya telah dikelola sepenuhnya oleh Pemkot Bima. Terkait status tanah pasca-hibah, Pemkot Bima telah melakukan koordinasi awal dengan Pemerintah Kabupaten Bima dan mengonfirmasi Kantor Pertanahan Kota Bima. Hasilnya, diketahui bahwa belum ada sertipikat kepemilikan di lokasi tersebut. Pemkot Bima berkomitmen melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan legalitas dan pemenuhan administrasi lahan.

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Wali Kota Bima untuk menginstruksikan jajaran pejabat terkait agar melakukan langkah perbaikan.

 

Pada Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD diperintahkan meningkatkan pengendalian dan pengawasan inventarisasi aset, berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk pengamanan hukum Aset Tetap Tanah, serta mewajibkan seluruh Kepala SKPD menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang dikuasai.

 

Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang  diminta memperketat pengawasan inventarisasi dan pengamanan administratif dengan memperbaiki data koordinat pada KIB A, serta melakukan pemetaan lokasi dan sinkronisasi data tanah dengan sertipikat resmi.

 

Kepala SKPD selaku Pengguna Barang Diwajibkan meningkatkan pengawasan, penelusuran, dan pengendalian internal terhadap seluruh BMD yang berada di bawah tanggung jawab satuan kerjanya.

 

 

Untuk informasi, proyek revitalisasi lapangan serasuba menyisakan berbagai polemik, mulai dari sorotan atas fisik pekerjaan yang menghabiskan anggaran milyaran itu yang tak sesuai. Kemudian adanya polemik status kepemilikan lahan, belakangan mendapatkan sanggahan dari keluarga kesultanan Bima.

 

Mengaku Lapangan Serasuba satu kesatuan dengan Museum Asi dan Masjid Sultan Salahuddin pada tahun 1952 dititipkan pada Pemda Dati II Bima bukan diserahkan, berstatus Cagar Budaya. Sementara Pemkab Bima baru mencatat lahan lapangan Serasuba sebagai aset pada bulan April 2026.

 

Artinya proyek Rp3.3 milyar penataan lapangan serasuba Tahun 2025 tanpa kejelasan status sebagai aset resmi Pemkot Bima dan baru mendapatkan surat pinjam pakai pada bulan Mei 2026. Nasib anggaran revitalisasi lanjutan Tahun 2026 dengan anggaran Rp5 milyar pun kandas dan rencananya akan dilanjutkan pada Tahun 2027.(red)

#serasuba #temuanbpk #kotabima #bima #polemik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.