![]() |
| Foto proyek revitalisasi lapangan Serasuba Kota Bima |
Data diterima redaksi media
JangkaBima.com, Temuan utama BPK menyoroti proyek
Penataan/Pembangunan Kawasan Lapangan Serasuba tahun anggaran 2025. Proyek
senilai Rp3.345.328.684,00 tersebut merupakan realisasi belanja modal pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang tercatat dalam Kartu
Inventaris Barang (KIB) C (Aset Tetap Gedung dan Bangunan).
Namun, hasil penelaahan menunjukkan
bahwa aset fisik Lapangan Serasuba tersebut dibangun di atas lahan yang justru
tidak tercatat dalam KIB A (Aset Tetap Tanah) Pemerintah Kota Bima.
Berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK, Plt. Kepala Bidang BMD menjelaskan bahwa Lapangan
Serasuba sebenarnya telah dikelola sepenuhnya oleh Pemkot Bima. Terkait status
tanah pasca-hibah, Pemkot Bima telah melakukan koordinasi awal dengan
Pemerintah Kabupaten Bima dan mengonfirmasi Kantor Pertanahan Kota Bima.
Hasilnya, diketahui bahwa belum ada sertipikat kepemilikan di lokasi tersebut.
Pemkot Bima berkomitmen melakukan koordinasi lanjutan untuk memastikan
legalitas dan pemenuhan administrasi lahan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK
mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Wali Kota Bima untuk menginstruksikan
jajaran pejabat terkait agar melakukan langkah perbaikan.
Pada Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD diperintahkan
meningkatkan pengendalian dan pengawasan inventarisasi aset, berkoordinasi
dengan Kantor Pertanahan untuk pengamanan hukum Aset Tetap Tanah, serta
mewajibkan seluruh Kepala SKPD menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang
dikuasai.
Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang diminta memperketat pengawasan inventarisasi
dan pengamanan administratif dengan memperbaiki data koordinat pada KIB A,
serta melakukan pemetaan lokasi dan sinkronisasi data tanah dengan sertipikat
resmi.
Kepala SKPD selaku Pengguna Barang Diwajibkan meningkatkan pengawasan,
penelusuran, dan pengendalian internal terhadap seluruh BMD yang berada di
bawah tanggung jawab satuan kerjanya.
Untuk informasi, proyek
revitalisasi lapangan serasuba menyisakan berbagai polemik, mulai dari sorotan
atas fisik pekerjaan yang menghabiskan anggaran milyaran itu yang tak sesuai. Kemudian
adanya polemik status kepemilikan lahan, belakangan mendapatkan sanggahan dari
keluarga kesultanan Bima.
Mengaku Lapangan Serasuba satu
kesatuan dengan Museum Asi dan Masjid Sultan Salahuddin pada tahun 1952
dititipkan pada Pemda Dati II Bima bukan diserahkan, berstatus Cagar Budaya. Sementara
Pemkab Bima baru mencatat lahan lapangan Serasuba sebagai aset pada bulan April
2026.
Artinya proyek Rp3.3 milyar
penataan lapangan serasuba Tahun 2025 tanpa kejelasan status sebagai aset resmi
Pemkot Bima dan baru mendapatkan surat pinjam pakai pada bulan Mei 2026. Nasib anggaran
revitalisasi lanjutan Tahun 2026 dengan anggaran Rp5 milyar pun kandas dan
rencananya akan dilanjutkan pada Tahun 2027.(red)
#serasuba #temuanbpk #kotabima #bima #polemik


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.