![]() |
| Wakil ketua DPRD kota bima, Alfian Indra Wirawan |
Tim Penilai Kinerja ASN yang dipanggil terdiri dari dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala BKSDM, Asisten III, Inspektorat serta Kepala Bidang
Mutasi dan jabatan terkait.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, mengatakan agenda klarifikasi tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat besok (10/7/2026). "jadwalnya Jumat besok," ujar Alfian saat dikonfirmasi melalui telepon.
Pemanggilan dilakukan melalui Komisi I DPRD yang membidangi urusan kepegawaian. jelasnya, DPRD berkepentingan memintai klarifikasi, serta mempertayakan apakah proses rotasi dan mutasi kemarin sudah sesuai prosedur dan aturan atau tidak.
pun terkait dengan dokumen administrasi kepegawaian serta apa jadi pertimbangan tehnis serta apakah sudah sesuai dengan sistem merit dan terhadap penempatan ASN dirotasi dan mutasi tersebut.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Yogi
Prima Ramadhan, membenarkan bahwa surat pemanggilan sedang diproses "Iya,
saat ini suratnya sedang dibuat untuk Tim Penilai Kinerja ASN," katanya singkat saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Bima, Selasa (7/7/2026).
Informasi yang dihimpun, pemanggilan tersebut tidak
hanya membahas mekanisme mutasi secara umum, tetapi juga menyoroti sejumlah
perpindahan ASN yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan Pemerintah Kota
Bima.
Diantaranya, terkait kebenaran informasi serta proses pelantikan
kerabat kepala daerah serta menjadi perhatian adalah mutasi terhadap Pejabat
Fungsional Penilai Pajak pada Bidang Pendataan dan Penetapan BPPKAD Kota Bima
yang dipindahkan ke Kantor Kelurahan Kolo.
Mutasi itu memunculkan pertanyaan apakah telah sesuai
dengan prinsip sistem merit yang menekankan kompetensi, kualifikasi, dan
kinerja dalam pengelolaan ASN.
Pasalnya, ASN yang dimutasi tersebut disebut sebagai
satu-satunya pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang memiliki
kompetensi dan sertifikasi resmi sebagai Penilai Pajak Daerah dari Kementerian
Keuangan RI.
Sejumlah pihak menilai perpindahan tersebut berpotensi
menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah,
khususnya pada proses penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
untuk informasi, Tim dari Kemendagri RI juga telah turun langsung ke Pemkot Bima untuk memeriksa prosedur pelaksanaan mutasi dan rotasi dilakukan pekan lalu itu dan bahkan telah mengambil sejumlah dokumen (berita Liputan6.com) (red)
#rotasi #mutasi #kotabima #dprdkotabima


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.