Bima,JangkaBiima.- Tim gabungan Polres Bima Kota berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka, di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima,Selasa (20/10/2026).
Tim Polres Bima-KotaBima saat mengamankan terduga pelaku
Ketiga terduga pelaku diamankan di wilayah Desa Mangge, Kecamatan Lambu, dan Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota bersama personel Polsek Langgudu dan Polsek Lambu sejak Selasa malam (21/10/2026) hingga Rabu pagi (22/10/2026).
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, menjelaskan bahwa pengamanan ketiga terduga pelaku berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.
Dalam peristiwa tersebut, korban Abdul Munir (24), seorang petani asal Dusun Oi Ua, Desa Dumu, meninggal dunia. Sementara korban lainnya, Rahmadin (23), yang juga merupakan warga setempat, mengalami luka-luka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Opsnal Aipda Rahmad Hidayat bersama personel Polsek Langgudu bergerak menuju Desa Mangge, Kecamatan Lambu, untuk melakukan pencarian dan mengamankan para terduga pelaku.
Setibanya di lokasi, tim membagi personel menjadi dua kelompok dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Mangge, Nasarudin, guna membantu proses pencarian. Kepala desa kemudian menghubungi orang tua salah satu terduga pelaku untuk membantu mencari keberadaan anaknya.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RA alias Gali (19) di wilayah Desa Mangge. Pada waktu yang sama, tim lainnya mengamankan terduga pelaku berinisial MM (18) di Desa Dumu, Kecamatan Langgudu.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap RA alias Gali, peristiwa tersebut diduga bermula ketika dirinya bersama sejumlah orang sedang menonton pertandingan bola voli.
Saat itu, salah seorang teman mereka menyampaikan bahwa dirinya pernah dipukul oleh sekelompok orang. Mendengar cerita tersebut, seorang terduga pelaku berinisial SA (24) mengajak untuk mendatangi orang-orang yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, terjadi adu mulut terkait persoalan sebelumnya yang kemudian berujung pada perkelahian.
Dalam keterangan awalnya kepada petugas, RA alias Gali mengaku bahwa SA mengeluarkan sebilah golok dan menusuk korban Abdul Munir. Sementara itu, RA alias Gali mengaku menggunakan sebilah keris untuk menusuk korban Rahmadin pada bagian punggung sebanyak tiga kali.
RA alias Gali juga menerangkan bahwa dirinya sempat terkena lemparan batu pada bagian paha sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sementara itu, berdasarkan keterangan awal MM, yang bersangkutan mengaku berada di tempat kejadian perkara, tetapi tidak melakukan penganiayaan.
Keterangan tersebut masih merupakan hasil interogasi awal dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.
Upaya pencarian berlanjut hingga Kamis pagi. Sekitar pukul 08.00 Wita, Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota kembali mengamankan terduga pelaku berinisial SA (24) di rumah Kepala Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Dengan demikian, tiga orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial RA alias Gali (19), MM (18), dan SA (24), seluruhnya berasal dari Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Mako Polres Bima Kota dan diserahkan kepada petugas piket Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap peristiwa tersebut secara menyeluruh.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan penanganan setiap persoalan hukum kepada pihak kepolisian.(Red)

tolong waktu penangkapan dalam berita diedit
BalasHapus