![]() |
| Barang-bukti kejahatan Pembobolan rumah |
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, dipimpin langsung oleh PS Kanit Reskrim AIPTU Rory Wardiansyah, S.Sos bersama tim opsnal.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR dan FA. Keduanya merupakan warga Nggaro To’i Tolotongga, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban, Moh. Sutardi, warga Kelurahan Ule, yang mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta akibat pembobolan rumah yang terjadi pada 23 Maret 2026.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit notebook Acer, 1 unit gergaji listrik, 1 unit mesin planer, serta 1 tabung gas 3 kilogram,” ungkap IPTU Mirafuddin.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif atas maraknya laporan pembobolan rumah di wilayah tersebut. Tim kemudian memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela rumah korban yang dalam kondisi terbuka. Aksi tersebut dilakukan pada sore hari sekitar pukul 15.30 Wita.
Petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebagian barang bukti yang disembunyikan di area kebun. Sementara sebagian lainnya telah dijual oleh pelaku di wilayah Songgela dengan harga Rp250 ribu.
“Dari pengakuan pelaku, aksi ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu singkat,” tambah Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.