-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Darurat Campak di Bima, 306 Anak Terjangkit Pemkab Tetapkan Status KLB

| Kamis, Februari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-02-12T14:58:41Z
Wakil bupati bima pimpin Rapat penetapan KLB campak 
Bima, JangkaBima.- Pemerintah Kabupaten Bima secara resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak. Keputusan ini diambil sebagai respons atas tren peningkatan kasus yang signifikan dalam kurun waktu empat bulan terakhir.


Berdasarkan data akumulatif per 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 306 kasus campak ditemukan di wilayah Kabupaten Bima sejak Oktober 2025, dengan laporan satu orang meninggal dunia.


Penetapan status KLB tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan KLB Campak yang digelar pada Rabu (11/2), dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Bima, Fatahullah, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.


Dalam arahannya, Fatahullah menegaskan bahwa lonjakan kasus yang terjadi harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.


“Angka ini menjadi peringatan serius bagi kita semua. Dengan 306 kasus dan melihat fakta bahwa lebih dari 66 persen penderita adalah anak usia 1 sampai 5 tahun, Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan status KLB agar langkah-langkah darurat dan penanganan intensif dapat segera dilaksanakan,” ujarnya di hadapan para pejabat terkait, para camat, perwakilan Kodim 1608/Bima, perwakilan MUI, kepala puskesmas dari wilayah terdampak, serta Koordinator Wilayah Pendidikan.


Sementara itu, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy yang turut menyimak jalannya rapat koordinasi tersebut menekankan pentingnya peran camat dan kepala puskesmas sebagai garda terdepan dalam pengendalian wabah.


“Camat dan Kepala Puskesmas sangat krusial sebagai ujung tombak dalam melakukan edukasi dan memastikan cakupan imunisasi di wilayah masing-masing kembali meningkat, terutama pada kelompok umur yang paling terdampak. Untuk langkah pencegahan selanjutnya akan dilakukan imunisasi massal,” tegas Wabup.


Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dalam paparannya merinci bahwa distribusi kasus didominasi oleh kelompok usia balita. Rinciannya, usia di bawah 1 tahun sebesar 12,42 persen, usia 1–5 tahun sebesar 66,34 persen (kelompok paling rentan), dan usia 6–12 tahun sebesar 15,69 persen.


Wabah campak ini dinilai harus ditangani secara serius karena berpotensi menimbulkan konsekuensi berat, seperti infeksi otak (ensefalitis), kematian pada anak dan individu dengan sistem imun lemah, serta dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan otak atau gangguan pendengaran.


Dengan penetapan status KLB, Pemerintah Kabupaten Bima akan mengintensifkan langkah-langkah penanggulangan, termasuk penguatan surveilans, pelacakan kasus, edukasi masyarakat, serta pelaksanaan imunisasi massal guna menekan penyebaran penyakit dan melindungi kelompok rentan.(Red)

#campak #bima #wabah #klb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.