Notification

×

Iklan

Iklan

Pj wali Kota Bima Perintahkan Jajaran Awasi Harga Pembelian Jagung

| Selasa, April 30, 2024 WIB Last Updated 2024-04-30T12:30:58Z

Pj Wali Kota Bima
Kota Bima, JB.- jamin harga didapat petani jagung Rp 5000 per kilogram, Pj Wali Kota Bima, HM Rum perintahkan jajaran untuk turun lakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pembelian komoditi jagung.

 

Perintah Pj Wali Kota Bima merupakan tindaklanjut berdasarkan Surat Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Republik Indonesia Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Jagung dengan Kadar Air 15% sebesar Rp. 5000 ditingkat Produsen/Petani oleh Perusahaan Offtaker, terhitung pada tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024. 

 

Pj Wali kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT mengeluarkan Surat bernomor 500.1/181/IV/2024 tentang Implementasi Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian Komoditas Jagung (29/04/2024) yang bersifat Sangat Penting. 

 

“Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring 25-28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari Kepala BAPANAS RI tersebut, dibeberapa offtaker/perusahaan pembeli jagung yang ada di Kota Bima. Ternyata hamper semua belum memberlakukan Harga Rp.5000 tersebut,” tulis Rum dalam Suratnya.

 

Karena itu lah HM Rum mengeluarkan empat langkah kebijakan, pertama, disampaikan kepada seluruh perusahaan pembeli atau offtaker jagung yang beroperasi di Kota Bima untuk,

wajib mematuhi ketentuan fleksibiltas Harga Acuan Pembelian (HAP) jagung ditingkat Produsen.

 

Tidak melakukan strategi tutup gudang atau menghentikan pembelian tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.

 

Wajib menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan yang telah terstandarisasi/terkalibrasi dari instansi atau dinas terkait. Tegas Pj Wali Kot perintahkan, jika mendapatkan kendala teknis terkait implementasi poin disampaikan menyampaikan kepada Pemerintah Kota (pemkot) Bima.

 

Pj Wali Kota juga imbau kepada petan dan vendor jagung untuk dapat melaporkan segala penyimpangan yang terjadi di lapangan terkait implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada Pemkot Bima.

 

Pada Petani atau vendor dan perusahaan pembeli jagung untuk dapat melakukan transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga iklim investasi di Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.

 

Tindaklanjut dari itu, Pj Wali Kota Bima telah menginstruksikan pada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta Dinas dan OPD terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan.

 

Termasuk dengan berkoordinasi melibatkan Polres Bima-Kota dan Kodim 1608/Bima.

 

Untuk informasi lebih lanjut dan laporan terkait implementasi HAP Jagung tersebut, pihak yang berkempentingan dapat menghubungi langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin di nomor WA 082137756133 atau Kabag Ekonomi Setda Kota Bima Hj. Rohana, SE di nomor WA 091339541360 

 

Surat tersebut ditujukan kepada internal Kepala OPD terkait Kota Bima seperti Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Koperindag, Kadis Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bakesbangpol, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima, dan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima. 

 

Maupun pihak eksternal antara lain Ketua KADIN, Seluruh Direktur PT/CV/UD /Perusahaan Offtaker jagung, Seluruh Vendor/Pedagang Jagung Kota Bima, Ketua Asosiasi Petani Jagung/Seluruh Gapoktan, termasuk Pimred Media Massa di Kota Bima.(red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.