![]() |
Pj Wali Kota Bima |
Perintah Pj Wali Kota Bima merupakan tindaklanjut berdasarkan Surat
Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Republik Indonesia Nomor
136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibiltas Harga Acuan
Pembelian Jagung dengan Kadar Air 15% sebesar Rp. 5000 ditingkat Produsen/Petani
oleh Perusahaan Offtaker, terhitung pada tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31
Mei 2024.
Pj Wali kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT mengeluarkan
Surat bernomor 500.1/181/IV/2024 tentang Implementasi Fleksibiltas Harga Acuan
Pembelian Komoditas Jagung (29/04/2024) yang bersifat Sangat Penting.
“Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring 25-28
April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari Kepala BAPANAS RI
tersebut, dibeberapa offtaker/perusahaan pembeli jagung yang ada di Kota Bima.
Ternyata hamper semua belum memberlakukan Harga Rp.5000 tersebut,” tulis Rum
dalam Suratnya.
Karena itu lah HM Rum mengeluarkan empat langkah
kebijakan, pertama, disampaikan kepada seluruh perusahaan pembeli atau offtaker
jagung yang beroperasi di Kota Bima untuk,
wajib mematuhi ketentuan fleksibiltas Harga Acuan Pembelian (HAP)
jagung ditingkat Produsen.
Tidak melakukan strategi tutup gudang atau menghentikan
pembelian tanpa dasar yang bisa dipertanggung jawabkan berdasarkan
perundangan-undangan yang berlaku.
Wajib menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan
yang telah terstandarisasi/terkalibrasi dari instansi atau dinas terkait. Tegas Pj Wali Kot
perintahkan, jika mendapatkan kendala teknis terkait implementasi poin disampaikan
menyampaikan kepada Pemerintah Kota (pemkot) Bima.
Pj Wali Kota juga imbau kepada petan dan vendor jagung
untuk dapat melaporkan segala penyimpangan yang terjadi di lapangan terkait
implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada Pemkot Bima.
Pada Petani atau vendor dan perusahaan pembeli jagung
untuk dapat melakukan transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga
iklim investasi di Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.
Tindaklanjut dari itu, Pj Wali Kota Bima telah
menginstruksikan pada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta Dinas dan OPD
terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan.
Termasuk dengan berkoordinasi melibatkan Polres Bima-Kota dan
Kodim 1608/Bima.
Untuk informasi lebih lanjut dan laporan terkait
implementasi HAP Jagung tersebut, pihak yang berkempentingan dapat menghubungi
langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin di nomor WA
082137756133 atau Kabag Ekonomi Setda Kota Bima Hj. Rohana, SE di nomor WA
091339541360
Surat tersebut ditujukan kepada internal Kepala OPD
terkait Kota Bima seperti Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Koperindag, Kadis
Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bakesbangpol, Kabag
Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima, dan Tim Percepatan Pembangunan dan
Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima.
Maupun pihak eksternal antara lain Ketua KADIN, Seluruh
Direktur PT/CV/UD /Perusahaan Offtaker jagung, Seluruh Vendor/Pedagang Jagung
Kota Bima, Ketua Asosiasi Petani Jagung/Seluruh Gapoktan, termasuk Pimred Media
Massa di Kota Bima.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.