![]() |
di kantor kementerian ATR/BPN |
Kota Bima, JB.- Senin 29 April 2024, Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan dan Pj Wali Kota Bima, HM Rum bersama dengan tim Penyusun Raperda Recanan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bima 2024-2044 hadiri rakor di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Kehadiran Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Bima turut didampingi Kepala
Dinas PUPR Kota Bima dan Kabag Hukum Setda Kota Bima di kantor ATR/BPN bertujuan
untuk membahas Raperda RTRW yang akan diterapkan di Kota Bima.
Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait,
termasuk Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa dan
perwakilan ahli tata ruang Kementerian PUPR RI itu, Pj Wali Kota Bima menyampaikan komitmen kuat
untuk memastikan bahwa RTRW yang disusun akan mengakomodasi kebutuhan dan
aspirasi masyarakat Kota Bima, sekaligus menjaga keseimbangan antara
pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Diskusi yang berlangsung intensif selama beberapa jam
tersebut membahas berbagai aspek, mulai dari pemetaan wilayah hingga strategi
pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan. Pj. Wali Kota Bima menekankan
pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh
pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang akan memberikan dampak
positif bagi pembangunan Kota Bima ke depan.
Diharapkan, hasil dari rapat koordinasi ini akan menjadi
landasan yang kokoh bagi penyusunan Raperda RTRW Kota Bima, yang nantinya akan
melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses
pembahasannya.
Sementara itu, Gabriel Triwibawa dan Plt Dirjen Tata Ruang
kementerian ATR/BPN RI menyampaikan apresiasi atas penyusunan
dokumen Raperda RTRW Kota Bima 2024-2024 yang merupakan revisi atas Perda RTRW
periode sebelumnya.
Beliau menyampaikan bahwa kebutuhan revisi RTRW bagi
Pemerintah Daerah merupakan suatu hal yang wajar mengikuti arus perkembangan
jaman dan kebutuhan daerah. Akan tetapi tentunya agenda tersebut harus
mempertimbangkan aspek pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merugikan
kepentingan jangka panjang bagi daerah yang bersangkutan.
Sementara dalam sesi diskusi teknis lintas sektoral,
Direktur Penertiban Pemanfaatan ruang, Firjen pengendalian dan penertiban tanah
dan ruang, kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dalam rancangan Perda RTRW
2024-2044 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima terdapat beberapa perubahan
atau alih fungsi lahan yang perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan lokal
pengembangan Kota Bima serta kondisi eksisting Kota Bima saat ini, seperti
misalnya terdapat alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan yang telah
memiliki daerah irigasi menjadi area pemukiman warga. Hal ini tentunya akan
dikaji dan disepakati solusi terbaik guna menjaga keseimbangan sektor
pembangunan di Kota Bima.
Oleh karena itu, perubahan RTRW dari lahan pertanian
menjadi pemukiman memerlukan analisis yang cermat dan kajian yang mendalam
terhadap dampak sosial, ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan secara
keseluruhan. Selain itu, partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan,
termasuk masyarakat lokal, sangat penting dalam proses pengambilan keputusan
terkait perubahan ini.
Rapat ini juga dilaksanakan secara daring melalui vicon
dengan Sekda Kota Bima, Kepala Bappeda Kota Bima beserta jajaran serta Kepala
OPD terkait di ruang rapat Wali Kota Bima.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.