Notification

×

Iklan

Iklan

Bahas Raperda RTRW, Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Bima Sambangi Kantor Kementerian ATR?BPN

| Selasa, April 30, 2024 WIB Last Updated 2024-04-30T12:41:18Z

di kantor kementerian ATR/BPN

Kota Bima, JB.-  Senin 29 April 2024, Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan dan Pj Wali Kota Bima, HM Rum bersama dengan tim Penyusun Raperda Recanan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bima 2024-2044 hadiri rakor di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

 

 

Kehadiran Ketua DPRD dan Pj Wali Kota Bima turut didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bima dan Kabag Hukum Setda Kota Bima di kantor ATR/BPN bertujuan untuk membahas Raperda RTRW yang akan diterapkan di Kota Bima.

 

Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa dan perwakilan ahli tata ruang Kementerian PUPR RI itu,  Pj Wali Kota Bima menyampaikan komitmen kuat untuk memastikan bahwa RTRW yang disusun akan mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Bima, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

 

Diskusi yang berlangsung intensif selama beberapa jam tersebut membahas berbagai aspek, mulai dari pemetaan wilayah hingga strategi pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan. Pj. Wali Kota Bima menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Bima ke depan.

 

Diharapkan, hasil dari rapat koordinasi ini akan menjadi landasan yang kokoh bagi penyusunan Raperda RTRW Kota Bima, yang nantinya akan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembahasannya.

 

Sementara itu, Gabriel Triwibawa dan Plt Dirjen Tata Ruang kementerian ATR/BPN RI menyampaikan apresiasi atas   penyusunan dokumen Raperda RTRW Kota Bima 2024-2024 yang merupakan revisi atas Perda RTRW periode sebelumnya.

 

Beliau menyampaikan bahwa kebutuhan revisi RTRW bagi Pemerintah Daerah merupakan suatu hal yang wajar mengikuti arus perkembangan jaman dan kebutuhan daerah. Akan tetapi tentunya agenda tersebut harus mempertimbangkan aspek pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan jangka panjang bagi daerah yang bersangkutan.

 

Sementara dalam sesi diskusi teknis lintas sektoral, Direktur Penertiban Pemanfaatan ruang, Firjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dalam rancangan Perda RTRW 2024-2044 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima terdapat beberapa perubahan atau alih fungsi lahan yang perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan lokal pengembangan Kota Bima serta kondisi eksisting Kota Bima saat ini, seperti misalnya terdapat alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan yang telah memiliki daerah irigasi menjadi area pemukiman warga. Hal ini tentunya akan dikaji dan disepakati solusi terbaik guna menjaga keseimbangan sektor pembangunan di Kota Bima.

 

Oleh karena itu, perubahan RTRW dari lahan pertanian menjadi pemukiman memerlukan analisis yang cermat dan kajian yang mendalam terhadap dampak sosial, ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan secara keseluruhan. Selain itu, partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, sangat penting dalam proses pengambilan keputusan terkait perubahan ini. 

 

Rapat ini juga dilaksanakan secara daring melalui vicon dengan Sekda Kota Bima, Kepala Bappeda Kota Bima beserta jajaran serta Kepala OPD terkait di ruang rapat Wali Kota Bima.(red)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.