Notification

×

Iklan

Iklan

351 Data Pemilih di Kota Bima Tak Memenuhi Syarat

| Rabu, Januari 17, 2024 WIB Last Updated 2024-01-17T09:19:16Z
 Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Idhar (baju putih)

Kota Bima,JB.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menemuka 351 data pemilih Tak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pemilu tahun 2024.

 

Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan dilakukan  terhadap data pemilih di Kota Bima.

 

"Dari temuan ini, kami Bawaslu Kota Bima mengeluarkan rekomendasi dan telah disampaikan kepada KPU Kota Bima," ungkap Komisioner Bawaslu Kota Bima yang juga Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Idhar, Rabu (17/1/2023)

 

Dalam rekomendasi tersebut dirincikan, terdapat 351 Pemilih dalam DPT yang statusnya tidak memenuhi syarat, terdiri dari 349 Pemilih meninggal dunia dan 2 orang Pemilih Anggota TNI yang masih aktif.

 

"Terhadap temuan tersebut, kami meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti dan memberikan tanda pada Daftar Pemilih sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" Katanya.

 

Selain itu, Idhar juga menyatakan, dalam rekomendasi yang disampaikan terdapat 9 Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

 

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bima tersebut juga melampirkan 351 nama pemilih dalam bentuk hard copy. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.