Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Bima Rakor Pembentukan KPPS Pemilu 2024

| Sabtu, Desember 09, 2023 WIB Last Updated 2023-12-09T03:46:14Z

rakor persiapan pembentukan KPPS
Bima, JB.-

KPU Bima, Sabtu (9/12/2023) Rakor persiapan perekrutan dan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (kpps) pemilu 2024.

 

Hadir perwakilan dari sejumlah OPD lingkup Pemkab Bima, TNI dan Polri dan lintas sektor dan dari perguruan tinggi serta Organisasi Kepemudaan.

 

Ketua divisi Perencanaan dan Informasi KPU Bima, Yudin Chandra Nan Arif membuka kegiatan menyampaiakan, pentingnya rakor persiapan perekrutan KPPS.

 

Apalagi untuk KPSS di pemilu tahun 2024 ini terdapat sejumlah syarat-syarat baru perlu dikoordinasi dan dibahas bersama serta masukan dari berbagai elemen.

 

Dirinya pun pada kesempatan itu menyampaikan pula beberapa tahapan pemilu sudah dan sedang berjalan, termasuk pendataan dan perbaikan data pemilih serta tahapan kampaye sedang berjalan.

 

Sementara ketua Divisi Parmas dan SDM, adi Supriadin dalam penjelasnnya menyampaikan, perekrutan KPPS untuk pemilu tahun 2024 ini dipercepat, akhir desember tahun 2023.

 

Ada syarat baru untuk perekrutan KPPS untuk pemilu 2024, yaitu batas usia, paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

 

Ini belajar dari pengalaman tahun 2019 lalu, termasuk masalah kesehatan untuk anggota KPPS, kaitan juga dengan masih minimnya masyarakat berminat menjadi KPPP, itu terdapat dibeberapa wilayah pemilihan.

 

Untuk itu, hari ini bersama perguruan tingggi berharap ada dukungan, nantinya bisa merekoemndasikan pada mahasiswanya untuk bisa menjadi KPPS. Karena untuk KPPS tahun 2024 nanti, dibutuhkan pula yang menguasai masalah IT.

 

Untuk informasi, pemilu tahu 2024 nanti terdapat 1.558 TPS, setiap TPS membutkan 7 KPPS ditambah 2 anggota pengamanan dari Linmas dan Pol PP. Totalnya dibutuhkan 14.092 orang akan direkrut.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.