Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Bima Warning Keterlibatan Pihak yang Dilarang Saat Kampanye AHY

| Jumat, Desember 29, 2023 WIB Last Updated 2023-12-29T12:42:36Z
Ketua Bawaslu Bima
Bima.JB.- Jelang Kampanye tingkat Nasional oleh Partai Demokrat di Aula Paruga Nae Kecamatan Woha, Bawaslu Kabupaten Bima ingatkan tak libatkan pihak dilarang.


Rencananya, partai besutan Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) Akan  berlangsung Sabtu (30/12).


Warning Bawaslu sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran, kampanye pertemuan terbatas yang menghadirkan Ketua DPP Partai Demokrat  tersebut Bawaslu Kabupaten Bima mengingatkan agar Partai berlogo merci tersebut tidak melibatkan pihak yang dilarang dalam kampanye.


Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengatakan, sebagaimana STTP yang diterbitkan Polda NTB Nomor :STTP/239/XII/2023/Dit intelkam, jumlah massa yg dilibatkan sekitar 2000 orang dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat.


"Penting bagi kami untuk ingatkan agar pihak partai tidak melibatkan Pejabat ASN, Kepala desa dan perangkat desa, karyawan BUMN dan BUMdes,” tegasnya.


Dia mengingatkan, Pejabat ASN, Kades dan perangkat desa yang dilibatkan atau melibatkan diri, dapat berimplikasi pada pelanggaran pidana Pemilu bahkan dapat berefek pada Calon legislatif yang melibatkan. 


"Hati-hati saja. Kami tidak pandang bulu menindak siapapun yang terlibat. Maka penting diawal kami warning, ucap Joe, sapaan akrabnya.


Lebih lanjut Joe juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan kampanye tersebut tidak mengganggu kepentingan umum seperti melakukan konvoi dan arak-arakan, sehingga menimbulkan kemacetan. Apalagi di jalur Woha tidak ada jalur alternatif untuk merekayasa arus lalulintas. 


"Kami berharap pihak aparat kemanan berperan aktif dalam mengamankan kampanye ini,” pinta Joe sapaan akrabnya.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.