Wahyudinilhag (kanan) mewakili keluarga dan PH, Nukrah Kasipahu |
Padahal, perkara Agus Mawardy tersebut barang buktinya hanya
0,5 gram yang bisa diberikan rehabilitasi layaknya puluhan pengguna narkotika
lainnya selama ini di Rehabilitasi oleh Polres Bima-Kota.
Wahyudinilhaq mewakili keluarga Agus Mawardy mempertanyakan
terkait penanganan dan hak-hak saudaranya tersebut. Karena jika dilihat dari
kasus-kasus sebelumnya, tidak sedikit barang bukti yang melebihi Agus Mawardy,
hanya beberapa hari direhab.
"Tapi hingga saat ini sudah 20-an hari, Agus masih
ditahan," sorotnya, Rabu (14/12).
Melihat penanganan kasus Agus Mawardy tersebut, ia melihat
ada ketidakadilan dan tebang pilih penanganan. Itu juga dapat dilihat dari
berkas dari penyidik Sat Narkoba yang belum juga menyerahkan berkas perkara ke
BNN Kabupaten Bima.
"di BNN Kabupaten Bima hanya secarik kertas asesmen
medis yang diserahkan oleh penyidik. Sementara berkas perkaranya belum
diserahkan," ungkapnya.
Wahyudinilhaq berharap, kasus yang mendera Agus Mawardy bisa
diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak diurus berdasarkan
kepentingan-kepentingan yang lain. Karena memang secara aturan, Agus Mawardy
bisa direhab.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Agus Mawardy, Nukrah
Kasipahu menegaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan rehab setelah gelar
dan penetapan tersangka. Pengajuan tersebut sesuai
SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penetapan penyalahgunaan
narkotika atau pencandu untuk direhabilitasi dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal
103.
"Agus ini korban penyalahgunaan narkoba, Agus harus
diperlakukan yang sama dengan korban lain. Karena setiap warga negara harus
mendapatkan kedudukan dan hak yang sama, tidak boleh dibedakan," tegasnya.
Saat ini, jika ia melihat proses penanganan oleh Penyidik Sat
Narkoba, menginginkan agar perkara Agus Mawardy sampai pada tahapan penuntutan.
Padahal sesungguhnya, persoalan Agus Mawardy bisa selesai di tingkat
kepolisian.
Disinggung mengenai surat asesmen ke BNN Kabupaten Bima?
Nukrah mengaku jika semalam dirinya diminta untuk menandatangani pengajuan
Asesmen. Artinya, selama ini permohonan yang diajukan,baru diurus.
"Poinnya teman-teman penyidik ini tidak boleh
mengabaikan aturan dan UU," tuturnya.
Nukrah berharap, penyidik bisa bekerja profesional dan tidak
mengabaikan aturan, apalagi tidak tebang
pilih penanganan.
"Kasihan klien kami yang hingga saat ini masih ditahan
dan menunggu kejelasan nasib. Padahal perkaranya bisa direhab,"
pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres
Bima Kota yang berusaha ditemui sejumlah pekerja media, tidak berada di
kantornya. Staf Humas Polres setempat mengatakan, jika Kapolres sedang berada
di luar daerah.(JB01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.