Notification

×

Iklan

Iklan

Keluarga dan PH Nilai Penanganan Kasus Agus Mawardy Tebang Pilih

| Rabu, Desember 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-14T09:42:05Z

Wahyudinilhag (kanan) mewakili keluarga dan PH, Nukrah Kasipahu
Kota Bima – Keluarga dan Penasehat Hukum (PH) nilai penanganan parkara kasus pemakaian narkotika jenis sabu-sabu oleh Agus Mawardy yang kini ditangani Polres Bima Kota tebang pilih dan tak adil.

 

Padahal, perkara Agus Mawardy tersebut barang buktinya hanya 0,5 gram yang bisa diberikan rehabilitasi layaknya puluhan pengguna narkotika lainnya selama ini di Rehabilitasi oleh Polres Bima-Kota.

 

Wahyudinilhaq mewakili keluarga Agus Mawardy mempertanyakan terkait penanganan dan hak-hak saudaranya tersebut. Karena jika dilihat dari kasus-kasus sebelumnya, tidak sedikit barang bukti yang melebihi Agus Mawardy, hanya beberapa hari direhab.

 

"Tapi hingga saat ini sudah 20-an hari, Agus masih ditahan," sorotnya, Rabu (14/12).

 

Melihat penanganan kasus Agus Mawardy tersebut, ia melihat ada ketidakadilan dan tebang pilih penanganan. Itu juga dapat dilihat dari berkas dari penyidik Sat Narkoba yang belum juga menyerahkan berkas perkara ke BNN Kabupaten Bima.

 

"di BNN Kabupaten Bima hanya secarik kertas asesmen medis yang diserahkan oleh penyidik. Sementara berkas perkaranya belum diserahkan," ungkapnya.

 

Wahyudinilhaq berharap, kasus yang mendera Agus Mawardy bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak diurus berdasarkan kepentingan-kepentingan yang lain. Karena memang secara aturan, Agus Mawardy bisa direhab.

 

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Agus Mawardy, Nukrah Kasipahu menegaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan rehab setelah gelar dan penetapan tersangka. Pengajuan tersebut sesuai

SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penetapan penyalahgunaan narkotika atau pencandu untuk direhabilitasi dan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 103.

 

"Agus ini korban penyalahgunaan narkoba, Agus harus diperlakukan yang sama dengan korban lain. Karena setiap warga negara harus mendapatkan kedudukan dan hak yang sama, tidak boleh dibedakan," tegasnya.

 

Saat ini, jika ia melihat proses penanganan oleh Penyidik Sat Narkoba, menginginkan agar perkara Agus Mawardy sampai pada tahapan penuntutan. Padahal sesungguhnya, persoalan Agus Mawardy bisa selesai di tingkat kepolisian.

 

Disinggung mengenai surat asesmen ke BNN Kabupaten Bima? Nukrah mengaku jika semalam dirinya diminta untuk menandatangani pengajuan Asesmen. Artinya, selama ini permohonan yang diajukan,baru diurus.

 

"Poinnya teman-teman penyidik ini tidak boleh mengabaikan aturan dan UU," tuturnya.

 

Nukrah berharap, penyidik bisa bekerja profesional dan tidak mengabaikan aturan, apalagi tidak  tebang pilih penanganan.

 

"Kasihan klien kami yang hingga saat ini masih ditahan dan menunggu kejelasan nasib. Padahal perkaranya bisa direhab," pungkasnya.

 

Sementara itu, Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang berusaha ditemui sejumlah pekerja media, tidak berada di kantornya. Staf Humas Polres setempat mengatakan, jika Kapolres sedang berada di luar daerah.(JB01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.