Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Digaji 29 Bulan, Karyawan PDAM Bima Segel Kantor dan IPA

| Senin, Desember 19, 2022 WIB Last Updated 2022-12-19T10:43:59Z

kantor PDAM Bima disegel karyawan

Kota Bima - Gaji 29 bulan tak kunjung dibayar, senin (19/12/2022) pagi akhirnya 50 Karyawan PDAM Bima segel kantor PDAM dan Instalasi Pengolahan Air (IPA) serta sejumlah pompa sumur bor.

 
Sebelumnya pun, puluhan eks karyawan PDAM Bima telah mendirikan tenda di halaman kantor perusahaannya, namun pihak manejemen dan Bupati Bima tak menanggapi apa menjadi tuntutan para karyawan.


Puncaknya puluhan karyawan dengan menggunakan sepeda motor dan pengeras suara melakukan penyegelan kantor PDAM yang berlokasi di Kelurahan Lewirato, IPAL yang berada di Kelurahan Nungga serta 4 pompa sumur bor berada di Santi, Kantor Kecamatan Mpunda, Jatiwangi.


Musannif mewakili eks karyawan PDAM Bima pada media memberikan peryataan sikap, bahwa 50 karyawan PDAM Bima hari ini akan terus berjuang mencari keadilan atas nasibnya.
 
 
Yaitu realisasi atasa uang pesangon kami akibat dari PHK Sepihak oleh PLT Direktur PDAM Bima dan gaji selama 29 bulan yang sampai saat ini tak kunjung dibayarkan.

saat aksi penyegelan kantor PDAM Bima
Dijelaskannya, bahwa kami sebelumnya sudah menempuh jalur hukum,yakni lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan semuanya telah ada putusan yang inkrah, bahwa manajemen dan Pemkab Bima diperintahkan segera membayarkan atas tunggakan gaji dan uang pesangon.


Berangkat dari Putusan-putusan Pengadilan tersebut tersebut, Kami mendesak dan menunggu pihak PDÄM Bima serta Pemkab Bima selaku pemiik perusanaan untuk menghormati dan mematuhi perintah putusan pengadilan untuk membayar hak  kami, yaitu upan  karyawan yang tertunggak seiama 29 Bulan.


 
Mendesak Bupati Bima selaku pemilik tunggal PDAM Bima untuk mencopot Direktur PDAM Bima. Karyawan pun mengancam lebih lanjut akan melakukan Penyegelan pada seluruh sumber ari PDAM yang ada di Kota Bima.(JB01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.