Kepala BKPSDM Kota Bima, A Wahid |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Sesuai ketepatan pemerintah pusat, syarat bagi lulusan PPPK Formasi guru khusus dari tenaga Honorer, minimal memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat.
Hal tersebut juga diakui oleh Kepala BKPSDM Kota Bima, A Wahid pada media ini dikantornya, Senin (7/11/2022).
Diakui Wahid, memang untuk calon PPPK formasi guru, syaratnya harus sudah S1, bagi yang belum akan gugur saat pemberkasan.
" Nantikan akan kita ketahui saat pemberkasan, apakah memang ada yang lulus belum S1," ujar Wahid.
Selain itu kata Wahid, nanti juga ada waktu uji publik dan massa sanggah, kalaupun ada yang lulus tak memenuhi syarat otomatis bisa gugur " kalau memang tak memenuhi syarat bisa dibatalkan kelulusannya," tegas Wahid singkat.
Ditanyakan adanya sejumlah lulusan P3K Formasi Guru nilainya kurang dari passing grade? Wahid pun mengaku belum tahu, lebih lanjut akan dilakukan pengecekan " kami akan cek dulu informasi itu," janjinya.
Sebelumnya, BKPSDM Kota Bima melalui laman websitenya pekan lalu telah resmi umumkan nama-nama yang lulus seleksi P3K formasi guru khusus honorer kategori 2 (K2) diambil dari hasil seleksi tahun 2021, terutama mendapatkan nilai tertinggi.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.