Ilustrasi |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Polres Bima-Kota, Senin (5/9) menyerahkan tersangka dan barang-bukti terduga pelaku ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima.
Sebelumnya pun, salah satu terdakwa kasus pemanahan terjadi di depan Bolly dan lingkungan Bedi telah divonis Pengadilan Negeri Bima 1 tahun 4 bulan.
"Ya tersangka S (17) warga Kabupaten Bima, telah tahap 2 Senin kemarin, "jawab Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa (6/9) pagi ini.
Unit PPA Sat Reskrim, jelas Iptu Jufrin, telah menyelesaikan tahapan dan proses penyidikan pada tersangka dengan pasal pemilik senjata tajam berupa panah dan busur, tanpa hak kepemilikan.
S yang merupakan bagian dari kelompok atau geng kelelawar ini, disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 yakni membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa hak.
Tersangka S yang telah ditahan sebelum tahap 2 ini dijadikan tersangka berdasar Laporan Polisi ter tanggal 22 Agustus 2022.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.