Notification

×

Iklan

Iklan

Perkara PAW, Rahmat Saputra Ajukan Kasasi Putusan PN Bima

| Selasa, Agustus 09, 2022 WIB Last Updated 2022-08-09T13:06:50Z
Agus Hartawan, PH Rahmat Saputra 

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bima atas gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) sepihak dilakukan Partai Nasdem, Anggota DPRD kota Bima, Rahmat Saputra layangkan Kasasi.


" Kami sudah resmi ajukan kasasi atas putusan PN Bima," ujar Agus Hartawan SH selaku Penasehat Hukum (PH) Rahmat Saputra pada media ini, Selasa (9/8/2022).


Artinya putusan PN Bima belum bisa dinyatakan inkrah, karena masih ada langkah upaya hukum lainnya. 


" Belum final, masih ada upaya hukum lebih lanjut, selain kasasi atas putusan PN Bima, kami juga rencanakan mengajukan upaya hukum lain melalui PTUN," pungkas Agus.


Ditanyakan apa putusan PN Bima? Kata Agus, putusannya di kebalikan ke Mahkamah Partai dan atau dipersilakan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. 


Untuk itu pula selaku PH Rahmat Saputra, meminta pada lembaga DPRD kota Bima menunda dulu rencana proses PAW diajukan tergugat, sampai menunggu putusan Inkrah nantinya.


Terpisah, Sekretaris Jenderal Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem, Regginaldo Sultan mengatakan bahwa dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Bima dinyatakan, mengabulkan satu di antara eksepsi tergugat dari Partai Nasdem.


Pendapat hakim tersebut berdasarkan pada regulasi Partai yang mana persoalan internal, harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Mahkamah Partai. 


Untuk itu pula dirinya berharap proses PAW segera dilaksanakan agar tak merugikan partai.(JB06)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.