Terduga pelaku saat diamankan Tim Puma II Polres Bima-Kota |
Kota Bima, JangkaBima.com.-
Gerak cepat Tim Puma II Polres Bima-Kota, Selasa sore (2/8/2022) berhasil menangkap BA (47) terduga pelaku pemerkosaan terhadap mertuanya.
Dibantu Bhabinkamtibmas salah satu kelurahan di Kecamatan Rasanae Timur (Rastim), Kota Bima, usai ditangkap pelaku langsung digelandang ke Mako polres Bima-Kota untuk menjalani pemeriksaan..
Kapolres Bima-Kota melalui Kasi Humas, Iptu Jufri menyampaikan, penangkapan BA (47) berawal dari laporan korban, HA (65) asal Kecamatan Rastim, Kota Bima pada Sabtu pekan lalu.
Berdasarkan pengakuan korban, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 wita korban saat itu sedang membersihkan Kulkas di dalam rumahnya, tiba-tiba didatangi terduga pelaku.
Terduga pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan dengan paksa langsung memeluk dan sembari menurunkan celana korban. Mendapat perlakuan tersebut korban berontak serta mengingat terduga pelaku, namun terduga pelaku tidak menghiraukannya bahkan langsung menurunkan celananya dan serta melakukan pemerkosaan.
Hanya saja pada saat terduga pelaku melakukan perbuatannya, tiba-tiba datang cucu korban juga anak dari terduga pelaku. Sehingga pelaku terburu-buru menaikan celananya dan kemudian korban lari keluar.
Menutupi perbuatannya, terduga pelaku sempat memberikan uang pada anaknya agar tak memberitahukan orang lain.
Lanjut Jufri, berdasarkan laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, mendapatkan titik terang tentang identitas dan keberadaan pelaku. Tim Puma II kemudian melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya tim kemudian membawa pelaku Ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim,pelaksanaan berjalan baik dan lancar.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.