Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Isi Surat Edaran Wali Kota Bima Tentang Joki Cilik

| Kamis, Juli 21, 2022 WIB Last Updated 2022-07-21T06:41:24Z
Kepala DP3A Kota Bima, Syahruddin SH

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Setelah Surat Edaran (SE) Bupati Bima menuai polemik dikalangan pecinta kuda pacu. Selasa (19/7/2022) Wali Kota Bima mengeluarkan SE yang sama namun dengan pengecualian.


SE Wali Kota Bima nomor : 286 Tahun 2022 Tentang Joki Cilik pada Penyelenggaraan Pacuan Kuda di Kota Bima.


Bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi DNA sifat diskriminasi, maka penyelenggara pacuan kuda di Kota Bima perlu memperhatikan sejumlah hal 


Ada tujuh poin dalam SE tersebut, pertama menyediakan regulasi dan aturan yang jelas terkait dengan penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima.


Kedua, menyediakan alat perlindungan diri atau body protector, helm standar lengkap sesuai dengan standar joki.


Ketiga, pengelompokan usia dan spesifikasi dari umur Joki sesuai dengan kelas, kuda lokal umur

10-14 Tahun dan kelas sandalwood G1, G2, dan G3 umur 15-19 Tahun.


Keempat, terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan, dan Jaminan BPJS Kesehatan. Kemudian pentingnya sekolah Joki (Sertifikat Joki dan Kuda) sebagai syarat lomba.


Selanjutnya, wajib menyelenggarakan latihan Joki diluar jam sekolah. Terakhir, Supervisi penyediaan posko kesehatan, tenaga medis dan keamanan saat latihan dan lomba.


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima, Syahruddin SH diwawancara diruang kerjanya mengatakan, seluruh isi SE telah disampaikan pula pada sejumlah pihak terkait, Kementerian, KPAI, DP3AP2KB Provinsi NTB.


Diakuinya, memang ada fleksibilitas SE tentang Joki Cilik di Kota Bima, sesuai dengan semangat daerah masih memandang bahwa pacuan kuda joki anak merupakan budaya dan tradisi turun temurun serta satu -satunya, maka kepentingan Pemkot Bima untuk menfasilitasi dengan regulasi ketat agar keamanan, kenyamanan, Pendidikan dan kesehatan joki cilik terjamin.


Seperti pada poin Kedua, panitia wajib menyediakan alat perlindungan diri atau body protector, helm standar lengkap sesuai dengan standar joki.


Pun pada poin Ketiga, joki anak harus ada pengelompokan sesuai ukuran dan tinggi kuda. pengelompokan usia dan spesifikasi dari umur Joki sesuai dengan kelas, kuda lokal umur

10-14 Tahun dan kelas sandalwood G1, G2, dan G3 umur 15-19 Tahun.


Termasuk kedepannya wajib joki mendapatkan jaminan kesehatan, asuransi, pendidikannya dan pelatihan menjadi joki profesional.


Tambah Syahruddin, kerjasama pemerintah dan Pordasi akan melakukan pembinaan bagi joki cilik sehingga kedepan bisa menjadi joki profesional dengan menyediakan pelatih khusus.


Katanya, sesuai isi dari SE tersebut juga Pemerintah lebih lanjut kembali akan dibahas bersama  baru kemudian dituangkan dalam Perwali.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.