Notification

×

Iklan

Iklan

Di-PAW Sepihak, Rahmat Saputra Gugat ke Pengadilan

| Selasa, Mei 10, 2022 WIB Last Updated 2022-05-10T13:14:18Z
Anggota DPRD duta Nasdem, Rahmat Saputra

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Diajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sepihak, Anggota DPRD Kota Bima dari partai Nasdem, Rahmat Saputra  melawan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bima.


Pengajuan gugatan oleh anggota DPRD dapil II itu teregister dengan Nomor. 30/Pdt.G/2022/PN.Rbi.


Rahmat Saputra dikonfirmasi, Selasa malam (10/5/2022) mengatakan, atas pengajuan PAW oleh Partai secara resmi telah digugat ke pengadilan.


"Saya sudah masukin gugatan ke pengadilan, kita tunggu saja prosesnya," tegas Man sapaan akrab anggota DPRD juga anak dari mantan Bupati Bima pada JangkaBjma.com.


Langkah dirinya melayangkan gugatan secara hukum, karena merasa tak pernah berbuat kesalahan apapun sehingga dapat di PAW.


Menurutnya, untuk mengajukan PAW anggota DPRD ada aturan mainnya dan ada alasan mendasar.  karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah.


Tambah Rahmat, atas pengajuan gugatan ke pengadilan juga sudah disampaikan ke lembaga DPRD.


Ditanyakan mengenai informasi perjanjian pembagian jabatan masing-masing 2.5 tahun? Menurutnya, tak ada satu pun aturan adanya pembagian massa jabatan, apalagi sebagai wakil rakyat.(JB06)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.