Notification

×

Iklan

Iklan

Gerebek Wisma Praja Dompu, Polisi Dapati Ganja 1 Kilo dan Shabu

| Sabtu, April 16, 2022 WIB Last Updated 2022-04-16T04:01:46Z
Pelaku dan barang bukti diamankan

Dompu, JangkaBima.com.-

Penggerebekan dilakukan personil Team Bravo Tambora, Sat Narkoba Polres Dompu, Jum'at (15/4/2022) pukul 22:00 wita di Wisma Praja berhasil mengamankan narkoba jenis Ganja seberat 1 kilogram.


Selain daun ganja kering, juga diamankan narkoba jenis sabu seberat 25.07 Gram dari dalam kamar Wisma berlokasi di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu serta 1 orang diduga tersangka R (21) asal Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu.


Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas, IPDA Akhmad Marzuki press riliesnya, menyampaikan, pihaknya telah mengamankan 1 orang laki-laki berinisial R (21) diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis ganja dan Shabu.


"Kami lakukan penangkapan terhadap R terkait tindak Pidanan Narkotika di penginapan wisma praja," ungkap Akhmad.


Awalnya team  Bravo Tambora mendapatkan informasi adanya seseorang menginap di salah satu kamar Wisma Praja membawa sebuah paket mencurigakan dari Pancasari.


Saat proses penggeledahan di Wisma Praja


" Pelaku diketahui menginap dan membawa ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang di ambil dari pancasari,", terang Akhmad.


Mendapat informasi tersebut Kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK ,S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju TKP.


Setiba di TKP Kasat Narkoba beserta team melakukan tindakan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R di penginapan wisma praja.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus teh cina dengan kode 888 yang di dalamnya terdapat 1 plastik transparan yang di berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 1 buah kotak kecil yang di dalamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja.


Sebelum melakukan penggeledahan Team memanggil para saksi di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan Oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.


Satu plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan Berat bruto  25.07 gram dan 1 buah kotak kecil yang di didalamnya didapati daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg.


Dari hasil proses penangkapan tersebut terduga R beserta barang bukti di bawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(JB06)

#narkoba#polresdompu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.