Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi, DPO Begal Sepeda Motor Ditembak Tim Puma Polres Bima-Kota

| Selasa, Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T03:43:48Z
Pelaku dan penadah diamankan

Kota Bima, JangkaBima.com. – 

Kembali, DPO Begal Sepeda motor dilumpuhkan dengan timah panas Tim Puma Polres Bima-Kota . HM (22) terpaksa ditembak setelah berusaha melawan saat ditangkap.


Pelaku warga Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu ditangkap di Desa Soro, Wilayah Kecamatan Kempo, Senin malam (7/2/2022).



 Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (8/2) pagi ini mengatakan, Terduga HM merupakan spesialis rampok sepeda motor.


Pelaku juga merupakan DPO atas kasus rampok motor yang dilaporkan Syamsu, pemilik sepeda motor yang menjadi korban rampok terduga ini, sesuai laporan pengaduan nomor ADUAN/K/15/I/2022/NTB/Sek. Wera, tanggal 30 Januari 2022.


Spesialis rampok sepeda motor ini,  melancarkan aksi dengan modus minta diantar ke Terminal Desa Tawali. Di tengah perjalanan pelaku meminta korban berhenti. Pada saat korban lengah, pelaku langsung membawa Kabur sepeda motor milik korban.


Berdasar laporan korban, Tim Puma 1 kembali menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku. Tepat pada Senin dini hari tadi, HM berhasil ditangkap.


“Hanya saja saat ingin ditangkap baik-baik, dia melawan anggota dan mencoba melarikan diri. Saat anggota mengingatkan agar tidak melawan dengan tembakan peringatan berkali-kali, dia malah mencoba kabur. Terpaksa dengan tindakan tegas dan terukur, anggota melumpuhkannya,”jelas Rayendra.


Dari pengakuan pelaku, sambung Rayendra, sepeda motor hasil kejahatannya itu dijual ke saudara HF yang berdomisili di  wilayah Kempo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. 


Tim Puma 1 pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sepeda motor ditangan HF. HF pun ikut diamankan sebagai terduga penadah.


Kini HM dan HF ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota bersama barang bukti sepeda motor hasil rampasan, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.(JB06).



                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.