Kota Bima, JangkaBima.com.-
Kedua kalinya, Kepala Dinkes Kota Bima, Drs Azhari dapatkan penghargaan atas kinerjanya. Kali ini datang dari Indonesia achievement magazine, Yayasan penghargaan prestasi Indonesia.
Pemberian penghargaan ini adalah dalam upaya meningkatkan motivasi secara berkelanjutan di seluruh kalangan yang berperan dalam pembangunan Indonesia.
kriteria penilaian ini didasarkan Reputasi, Inovasi, orisional, Nilai tambah dan kapasitas. Memberikan apresiasi tinggi dan penghargaan spesial pada Drs Azhari kepala dinas kesehatan kota Bima NTB. Penyerahan penghargaan INDONESIA CREATES LEADERS AWARTS 2021 dilaksanakan Jumat (26/11) di Hotel The Sultan, Jakarta.
Selain kepala Dinkes Kota Bima juga pada 14 orang, termasuk dari lawyer, notaris, pengusaha. Namun karena kesibukannya menggenjot capaian vaksinasi covid-19, Kepala Dinkes tidak sempat menghadiri penyerahan penghargaan.
Kepala Dinkes Kota Bima, Drs Azhari menyampaikan, lebih utama dari penghargaan didapati, yaitu bagaimana kami sebagai pelaksana teknis vaksin mengejar ketinggalan.
Dari yang sudah ditargetkan oleh pemerintah pusat "Kami sebagai salah satu satgas penanggung jawab keberhasilan vaksin masyarakat yang kita kejar untuk kota bima sebanyak 112.757 orang," tegasnya.
Pelaksanaan vaksinasi di 4 kecamatan selama 8 hari, kami bisa dapatkan 14.374 orang atau 69,09 % . Saat ini kami maksimalkan di kecamatan Rastim selama 2 hari, sehingga bisa dipastikan mencapai target 70 % Sesuai harapan pemerintah Pusat.
Tambah Azhari, Hari pertama di kecamatan Rastim kami dapat 1.389 atau 70,0 % ini berarti kami sudah mencapai sasaran yang di harapkan.
Kembali ke persoalan penghargaan, ada pilihan di berikan oleh panitia dengan kondisi masing-masing peserta. Putusan tak perlu hadiri acara penyerahan, namun piagam dan tropi akan dikirimkan karena nama dan alamat yang ditetapkan oleh lembaga.(JB06)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.