-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Gabungan di Kota Bima, 2.740 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Disita

| Minggu, November 08, 2026 WIB Last Updated 2026-11-08T02:22:10Z
Hasil razia rokok ilegal oleh Tim gabungan 
Kota Bima, JangkaBima.com.- Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Bima kembali dilakukan melalui operasi gabungan lintas instansi. Dalam razia yang digelar Sabtu (7/11/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.740 bungkus atau setara 48.768 batang rokok ilegal dari berbagai merek.


Operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal tersebut melibatkan tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Kejaksaan Negeri Raba Bima, Subdenpom IX/2-2 Bima, Posal Bima, serta Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota.


Razia yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.15 WITA itu menyasar sejumlah wilayah yang dinilai strategis sebagai titik peredaran rokok tanpa pita cukai. Petugas melakukan penyisiran di empat kecamatan, yakni Mpunda, Raba, Rasanae Timur, dan Rasanae Barat.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bima, Erwin Rahadi, bersama Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Adilansyah, turut memimpin langsung pelaksanaan operasi di lapangan. Kegiatan tersebut juga melibatkan pimpinan dan personel dari masing-masing instansi terkait.


Dalam operasi bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" tersebut, petugas menemukan dan mengamankan ribuan bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.


Seluruh barang bukti hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Sumbawa untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut, termasuk pemusnahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Operasi lintas instansi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari distribusi produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.


Selain itu, pemberantasan rokok ilegal juga berkaitan dengan upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).


Melalui operasi terpadu tersebut, Pemerintah Kota Bima bersama aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.(Red)


#satpolppkotabima #beacukai #kotabima #rokokilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.