Kota Bima, JangkaBima.com.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima memasang papan imbauan di area persawahan warga untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat aktivitas pencucian kendaraan.
Imbauan larangan pencucian kendaraan di areal persawahan
Langkah tersebut dilakukan melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH), Senin (19/10/2026).
Kepala DLH Kota Bima, Syahrial Nuryadin mengatakan, langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait aktivitas pencucian kendaraan, mulai dari truk pengangkut ayam potong, truk logistik, hingga kendaraan lainnya.
Aktivitas pencucian kendaraan di sekitar persawahan dinilai berpotensi mencemari lingkungan apabila air bekas cucian dibuang langsung ke lahan pertanian tanpa pengelolaan yang tepat.
Air limbah tersebut dikhawatirkan mengganggu kualitas lingkungan dan berdampak terhadap lahan pertanian milik warga.
Melalui pemasangan papan imbauan ini, DLH Kota Bima mengingatkan pemilik dan pengemudi kendaraan agar tidak mencuci kendaraan di area persawahan maupun lokasi lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
DLH mengajak masyarakat dan para pelaku usaha transportasi untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan serta melindungi lahan pertanian dari ancaman pencemaran.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepatuhan dan partisipasi semua pihak.(Red)
#KotaBimaBISA #DLHKotaBima #PengendalianPencemaran #JagaLingkungan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.