PJ Wali Kota Bima |
Menurut HM Rum tak masalah kalau Bawaslu melaksanakan tugasnya, hanya saja dirinya tetap patuh dan taat pada regulasi berlaku.
Menurutnya, sesuai SE Mendagri terbaru, PJ Wali Kota pun PJ Gubernur dan Bupati kalaupun akan ikut sebagai Bacalon kepala daerah harus mundur 40 hari sebelum pendaftaran.
Sementara tahapan pendaftaran untuk pilkada serentak itu pada tanggal 27, Agustus Tahun 2024.
Jadi menurutnya, tidak ada regulasi yang dilanggarnya " terima kasih atas kerja Bawaslu yang profesional, saya pikir ini tupoksi beliau dan tentunya mereka akan merujuk Undang-undang tentang Pilkada dan SE Mendagri terbaru," ujar HM Rum diwawancara via telepon, Sabtu (1/6/2024).
Tambahnya, dirinya akan tetap taat dengan regulasi dalam hal ini SE Kemendagri. Kalau Kemendagri mengatakan tidak boleh ya kita harus taat juga.
Sebelumnya pun HM Rum mengaku pada waktunya, tentunya akan menyampaikan secara terbuka tentang dirinya mundur dari PJ Wali Kota Bima.
Untuk informasi, PJ Wali Kota Bima, HM Rum telah mendaftarkan diri maju sebagai Bacalon Wali Kota Bima ke beberapa parpol.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina sebelumnya menyampaikan, saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran netralitas dilakukan PJ Wali Kota Bima, HM Rum. Sesuai dengan UU ASN.
Tidak saja Kota Bima, Bawaslu Provinsi NTB pun sudah merekomendasikan PJ Gubernur NTB, Lalu Gita ke KASN karena dugaan pelanggaran netralitas.
Bahkan, Bawaslu Kabupaten Bima pun sudah melakukannya, karena ada dugaan salah satu pejabat Pemkab Bima melakukan pendekatan politik ke salah satu parpol.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.