Notification

×

Iklan

Iklan

Disnaker Kota Bima Bersurat ke Perusahaan, Wajib Bayar THR Karyawan

| Kamis, April 21, 2022 WIB Last Updated 2022-04-21T05:46:27Z
Kepala Disnaker Kota Bima, Ir H Tafsir

Kota Bima, JangkaBima.com.-

Pemkot Bima melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan di Kota Bima untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum lebaran.


Kepala Disnaker kota Bima, Ir H Tafsir ditemui diruang kerjanya, Kamis (20/4/2022) mengaku sejak dua pekan lalu telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan terkait pembayaran THR.


" Sesuai instruksi pimpinan daerah, kami sudah bersurat resmi pada seluruh perusahaan," ujarnya.


Selain itu petugas juga kemarin telah turun melakukan pengawasan ke sejumlah perusahaan terkait dengan realisasi pembayaran THR karyawannya.


" Alhamdulillah, sejumlah perusahaan menyatakan kesiapan memenuhi kewajiban THR bagi karyawannya," ungkap mantan sekretaris Bapedda.


Lebih lanjut kata Tafsir, untuk pembayaran THR sebenarnya sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya bagi perusahaan dan sesuai amanat aturan dibayar minimal 7 hari sebelum hari lebaran.


Untuk besaran THR? Diakui Tafsir, jumlah dibayarkan perusahaan sebesar satu kali gaji karyawan setiap bulannya.(JB06)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.